KPAI Ungkap Psikologis Siswi MAN Gorontalo yang Jadi Korban Video Mesum: Trauma Berat!

Chandra Iswinarno | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 30 September 2024 | 19:02 WIB
KPAI Ungkap Psikologis Siswi MAN Gorontalo yang Jadi Korban Video Mesum: Trauma Berat!
Ilustrasi korban kejahatan anak. [commons wikimedia]

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap kondisi siswi MAN di Gorontalo yang menjadi korban video mesum bersama gurunya. Hampir sepekan pasca kasus tersebut viral, siswi yang menjadi korban tersebut alami gangguan psikologis berat.

Komisioner KPAI bidang pendidikan Aris Adi Leksono menyampaikan, korban pun mendapat perawatan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

"Sejauh ini informasi yang kami terima korban mengalami trauma berat, dan sedang mendapatkan psikososial dari UPTD PPA Gorontalo," kata Aris kepada Suara.com, dihubungi Senin (30/9/2024).

KPAI sendiri turut memantau perkembangan kasus tersebut dengan berkoordinasi kepada semua pihak, termasuk dengan kepala sekolah dan perwakilan keluarga korban.

Aris memastikan bahwa korban tetap mendapatkan haknya sebagai anak, termasuk hak mendapatkan pendidikan. Semoat beredar kabar kalau pihak sekolah juga mengeluarkan korban, namun Aris menyampaikan hal itu tidak terjadi.

"Kami sudah minta kepada pihak sekolah agar hak pendidikan anak korban dijamin. Pihak sekolah memastikan anak tidak dikeluarkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Aris juga mengingatkan kepada kepada nitizen untuk tidak memviralkan video kasus tersebut agar tidak menimbulkan stigma bagi korban.

Sebelumnya diberitakan, DH, oknum guru dalam video mesum yang viral di media sosial. Pria berusia 57 tahun yang juga berprofesi sebagai guru Bahasa Indonesia di sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Agama tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menyatakan bahwa tersangka DH dijerat pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Total hukumannya nanti bisa ditambah sepertiga karena pelakunya berprofesi sebagai pengajar dan melakukan pelanggaran hukum kepada anak di bawah umur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Postingan Siswi Korban Video Mesum di Gorontalo, Ternyata Hoaks!

Heboh Postingan Siswi Korban Video Mesum di Gorontalo, Ternyata Hoaks!

News | Senin, 30 September 2024 | 18:26 WIB

Kemenag Sebut Siswi Kasus Video Mesum Bareng Guru MAN di Gorontalo Harus Dilindungi, Kenapa?

Kemenag Sebut Siswi Kasus Video Mesum Bareng Guru MAN di Gorontalo Harus Dilindungi, Kenapa?

News | Jum'at, 27 September 2024 | 11:14 WIB

Aksi Cabul Tak Lagi Bisa Ditolerir, Kemenag Ancam Sanksi Berat Guru MAN di Gorontalo Tersangka Kasus Video Mesum

Aksi Cabul Tak Lagi Bisa Ditolerir, Kemenag Ancam Sanksi Berat Guru MAN di Gorontalo Tersangka Kasus Video Mesum

News | Jum'at, 27 September 2024 | 10:24 WIB

Terkini

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:46 WIB

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:25 WIB

Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun

Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:25 WIB

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:23 WIB

Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan

Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:05 WIB

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB