Kejagung Sita Uang Rp 372 M Hasil Dugaan Korupsi dan TPPU Duta Palma Group

Rabu, 02 Oktober 2024 | 23:59 WIB
Kejagung Sita Uang Rp 372 M Hasil Dugaan Korupsi dan TPPU Duta Palma Group
Kejagung menyita uang hasil tipikor dan TPPU kegiatan usaha PT Duta Palma Group dengan nilai total Rp372 miliar. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang hasil tindak pindana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha PT Duta Palma Group, total Rp 372 miliar.

Pantauan Suara.com, uang hasil korupsi dan TPPU ini ditumpuk di atas meja, uang juga diletakan di dalam koper, kardus hingga lemari yang terbuat dari besi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penyitaan tersebut terkait PT Darmex Plantations yang merupakan holding perkebunan dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti dari Duta Palma Group.

Penyitaan uang ratusan miliar itu, menurut Qohar, dilaksanakan dalam kurun waktu beberapa hari. Mulanya, penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (1/10/2024) kemarin.

Sementara di tempat tersebut, penyidik menyita sebanyak Rp 63 miliar, dalam pecahan mata uang rupiah dan dolar Singapura.

"Dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan uang tunai Rp 100.000 sejumlah Rp 40 miliar yang ada di dalam koper. Ada uang sekitar SGD 2 juta. Jika ditotal penggeledahan pertama Rp 63 miliar," kata Qohar di Kejagung, Rabu (2/10/2024) malam.

Qohar mengemukakan, penyidik melakukan pengembangan dengan menggeledah Gedung Palma Tower yang berada di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Dari tempat tersebut, peyidik kembali menemukan uang tunai dalam pecahan rupiah, dollar, hingga yen. Total uang tunai yang disita oleh penyidik senilai Rp 372 miliar.

"Estimasi perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan kedua," jelas Qohar.

Baca Juga: Belasan Pejabat Waskita Diperiksa soal Dugaan Korupsi Tol MBZ, Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka Baru?

Qohar menyebut, perkara korupsi ini merupakan pengembangan kasus yang terkait dengan terpidana yang merupakan Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Pengembangan dilakukan lantaran dalam putusan pengadilan, pihak kejaksaan telah mendapatkan bukti-bukti tindak pidana terkait Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Kejaksaan Agung, sebelumnya juga telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani.

Sementara, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU. Kejagung juga sebelumnya telah menyita uang senilai Rp450 miliar terkait dengan tersangka perusahaan PT Asset Pacific.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI