Kejagung Sita Uang Rp 372 M Hasil Dugaan Korupsi dan TPPU Duta Palma Group

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Rabu, 02 Oktober 2024 | 23:59 WIB
Kejagung Sita Uang Rp 372 M Hasil Dugaan Korupsi dan TPPU Duta Palma Group
Kejagung menyita uang hasil tipikor dan TPPU kegiatan usaha PT Duta Palma Group dengan nilai total Rp372 miliar. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang hasil tindak pindana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha PT Duta Palma Group, total Rp 372 miliar.

Pantauan Suara.com, uang hasil korupsi dan TPPU ini ditumpuk di atas meja, uang juga diletakan di dalam koper, kardus hingga lemari yang terbuat dari besi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penyitaan tersebut terkait PT Darmex Plantations yang merupakan holding perkebunan dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti dari Duta Palma Group.

Penyitaan uang ratusan miliar itu, menurut Qohar, dilaksanakan dalam kurun waktu beberapa hari. Mulanya, penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (1/10/2024) kemarin.

Sementara di tempat tersebut, penyidik menyita sebanyak Rp 63 miliar, dalam pecahan mata uang rupiah dan dolar Singapura.

"Dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan uang tunai Rp 100.000 sejumlah Rp 40 miliar yang ada di dalam koper. Ada uang sekitar SGD 2 juta. Jika ditotal penggeledahan pertama Rp 63 miliar," kata Qohar di Kejagung, Rabu (2/10/2024) malam.

Qohar mengemukakan, penyidik melakukan pengembangan dengan menggeledah Gedung Palma Tower yang berada di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Dari tempat tersebut, peyidik kembali menemukan uang tunai dalam pecahan rupiah, dollar, hingga yen. Total uang tunai yang disita oleh penyidik senilai Rp 372 miliar.

"Estimasi perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan kedua," jelas Qohar.

baca juga

Qohar menyebut, perkara korupsi ini merupakan pengembangan kasus yang terkait dengan terpidana yang merupakan Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Pengembangan dilakukan lantaran dalam putusan pengadilan, pihak kejaksaan telah mendapatkan bukti-bukti tindak pidana terkait Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Kejaksaan Agung, sebelumnya juga telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani.

Sementara, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU. Kejagung juga sebelumnya telah menyita uang senilai Rp450 miliar terkait dengan tersangka perusahaan PT Asset Pacific.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duta Palma Perusahaan Apa? Diduga Main Belakang dengan Pejabat Terlibat Kasus Korupsi

Duta Palma Perusahaan Apa? Diduga Main Belakang dengan Pejabat Terlibat Kasus Korupsi

Bisnis | Rabu, 29 November 2023 | 14:52 WIB

Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Ajukan Banding

Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Ajukan Banding

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 21:41 WIB

Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Divonis 15 tahun Penjara dan Ganti Rugi Negara Rp39,751 Triliun

Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Divonis 15 tahun Penjara dan Ganti Rugi Negara Rp39,751 Triliun

Video | Kamis, 23 Februari 2023 | 20:50 WIB

Terkini

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 17:05 WIB

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:02 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 16:57 WIB

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:56 WIB

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:50 WIB

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:43 WIB

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 16:38 WIB

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:36 WIB

×