Pakar: Legitimasi Jabatan Wapres Gibran Dipertanyakan Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP

Minggu, 06 Oktober 2024 | 11:55 WIB
Pakar: Legitimasi Jabatan Wapres Gibran Dipertanyakan Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP
Gibran Rakabuming Raka di acara televisi bertajuk Unlock (YouTube/Metro TV)

Hal itu disampaikan Pimpinan Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbun usai sidang pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

"Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi," kata Gayus usai sidang.

Ia mengatakan, pihaknya memperkarakan KPU RI lantaran sebagai penyelenggara negara telah melakukan pengesahan Gibran sebagai cawapres.

“Kami juga tidak mencampuri proses berjalannya pemilu kita, yang memang harus melalui Bawaslu sebagai pengawas, tidak," tuturnya.

“Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI