Kemen PPPA Usul 2 RUU Tentang Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak di Prolegnas 2025

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 23:25 WIB
Kemen PPPA Usul 2 RUU Tentang Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak di Prolegnas 2025
Ilustrasi - Kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual. [ANTARA]

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengusulkan dua rancangan undang-undang untuk dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029. RUU itu dinilai penting untuk memperkuat pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pelaksana tugas Sekretaris Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu menyampaikan, dua usulan RUU itu yakni, RUU tentang Kesetaraan Gender dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Menindaklanjuti usulan tersebut, ada catatan yang diberikan untuk melakukan pendalaman kembali terkait dua usulan RUU tersebut," kata Titi dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).

KPPPA telah melakukan rapat pendalaman terkait RUU tersebut bersama sejumlah lembaga dan kementerian terkait. 

Titi menyampaikan latar belakang penyusunan RUU perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2012 karena masih ditemukan kendala terhadap implementasi peraturan perundangan di lapangan berdasarkan kajian yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat sipil. 

Ilustarasi kesetaraan Gender (pixabay).
Ilustarasi kesetaraan Gender (pixabay).

Lebih lanjut, faktor perubahan sistem hukum turut memengaruhi, seperti disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemen PPPA juga menyusun RUU tentang Kesetaraan Gender yang telah beberapa kali masuk dalam Prolegnas. Kami terus mengupayakan RUU tersebut karena belum semua perempuan menikmati akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang seimbang dalam berbagai bidang pembangunan," imbuhnya.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional tidak dapat secara efektif melaksanakan advokasi pengarusutamaan gender, dikarenakan hanya mengikat lembaga eksekutif. 

Itu sebabnya, dinilai perlu pengaturan yang lebih kuat terkait sistem dan mekanisme bagi penyelenggara negara di lingkungan eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mewujudkan kesetaraan gender.

Baca Juga: Bicara Kesetaraan Gender, Dharma Pongrekun Tegaskan Soal Adab

Titi melanjutkan bahwa RUU Kesetaraan Gender juga sejalan dengan program prioritas dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, serta tugas dan fungsi bagi Kemen PPPA sebagai kementerian yang mengampu isu pemberdayaan perempuan.
 
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati menambahkan, bila melihat Indeks Pembangunan Manusia dan Indeks Pembangunan Gender, masih ada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan.

Untuk memperkecil gap yang lebar dan tidak meningkat secara signifikan, dibutuhkan landasan hukum yang kuat untuk mendorong seluruh sektor turut serta mengupayakan kesetaraan.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI