Zarof Ricar, sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dalam pengkondisan perkara Ronald Tannur di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Zarof yang merupakan mantan petinggi MA ini bersama Lisa Rahmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur mencoba memberikan suap kepada hakim agung yang menangani perkara kasasinya.
Ronald Tannur sendiri merupakan terdakwa kasus pembunuhan yang divonis bebas, oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui, Ronald Tanuur bisa mendapatkan vonis bebas usai menyuap ketiga majelis hakim yang mengadili perkaranya.