Praktisi Hukum Gugat 2 Pasal dalam UU Tipikor ke MK, Begini Penjelasannya

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 01 November 2024 | 03:00 WIB
Praktisi Hukum Gugat 2 Pasal dalam UU Tipikor ke MK, Begini Penjelasannya
Praktisi Hukum Maqdir Ismail. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Sejumlah praktisi hukum di tanah air saat ini sedang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Praktisi hukum Maqdir Ismail mengatakan, selama ini, pasal tersebut sering digunakan sebagai kunci oleh penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi terkait kerugian negara.

"Kami sedang ajukan permohonan ke MK untuk menguji pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, karena kami lihat memang kerugian negara adalah elemen pokok, karena ketika tidak ada kerugian negara orang tidak bisa kena pasal ini," katanya dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

Maqdir mengatakan alasan mengusulkannya agar nantinya bisa terlebih dulu melihat potensi suap menyuap. Menurutnya, dalam sebuah kasus perlu dilihat apakah pelaku mempunyai itikad buruk.

"Tetapi sekarang ini apakah orang punya itikad buruk atau nggak. Kami mengusulkan untuk melihat mensrea ini apakah ada suap menyuap," ujar Maqdir.

Maqdir menilai, korupsi tidak akan berkurang bila tidak dilakukan pemberantasan terkait suap menyuap.

Sebab menurutnya, suap menyuap dilakukan dalam berbagai tingkatan. Sementara, korupsi yang menimbulkan kerugian negara dapat dilakuan dalam kasus atau proyek besar.

"Korupsi yang adanya kerugian negara mungkin dilakukan dalam project besar. Tapi kalau suap menyuap dilakukan mulai dari tingkat bawah sampai tetinggi bisa menerima suap bisa memberikan suap," ungkap Maqdir.

"Kerugian suap menyuap ini jauh lebih besar, karena ini bukan hanya mengakibatkan pengaturan keuangan menjadi salah, tapi mental orang jadi rusak, akibatnya ini bergenerasi," tambahnya.

Maqdir memberikan gambaran terhadap penegakan hukum di Vietnam yang tidak memasukan korupsi sebagai kerugian negara, namun justru menspesifikan terkait suap dan penyalah gunaan jabatan.

"Di Vietnam itu KUHP mereka sejak 2018 itu tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara. Tetapi yang mereka masukkan suap menyuap dan penyalahgunaan kewenangan," katanya.

Sehingga pemerintah, lanjut Maqdir, perlu memiliki arah baru, yakni dengan memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan.

"Kalau korupsi yang merugikan negara hanya bisa terjadi dengan orang yang memiliki jabatan. Kita harus buat arah baru mengingatkan pemerintahan bahwa arah baru pemerintahan kita adalah meberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugat UU Tipikor, Ahli Hukum: Kerugian Negara Bukan Satu-Satunya Indikasi Korupsi

Gugat UU Tipikor, Ahli Hukum: Kerugian Negara Bukan Satu-Satunya Indikasi Korupsi

Bisnis | Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:18 WIB

Usut Korupsi Seperti Kejagung dan KPK, Kortas Tipikor Polri Diwanti-wanti Kompolnas: Jangan Tarik-Menarik Kasus!

Usut Korupsi Seperti Kejagung dan KPK, Kortas Tipikor Polri Diwanti-wanti Kompolnas: Jangan Tarik-Menarik Kasus!

News | Jum'at, 18 Oktober 2024 | 11:54 WIB

Banyak Konflik Kepentingan pada Kasus Korupsi, Mahfud MD Setuju Diatur dalam UU Tipikor

Banyak Konflik Kepentingan pada Kasus Korupsi, Mahfud MD Setuju Diatur dalam UU Tipikor

News | Jum'at, 27 September 2024 | 13:26 WIB

Sindir Jokowi Bagi-bagi Bansos buat Menangkan Gibran, Ketua KPK Usul Praktik Conflict of Interest Masuk UU Tipikor

Sindir Jokowi Bagi-bagi Bansos buat Menangkan Gibran, Ketua KPK Usul Praktik Conflict of Interest Masuk UU Tipikor

News | Selasa, 24 September 2024 | 14:48 WIB

Terkini

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB