Praktisi Hukum Gugat 2 Pasal dalam UU Tipikor ke MK, Begini Penjelasannya

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 01 November 2024 | 03:00 WIB
Praktisi Hukum Gugat 2 Pasal dalam UU Tipikor ke MK, Begini Penjelasannya
Praktisi Hukum Maqdir Ismail. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Sejumlah praktisi hukum di tanah air saat ini sedang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Praktisi hukum Maqdir Ismail mengatakan, selama ini, pasal tersebut sering digunakan sebagai kunci oleh penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi terkait kerugian negara.

"Kami sedang ajukan permohonan ke MK untuk menguji pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, karena kami lihat memang kerugian negara adalah elemen pokok, karena ketika tidak ada kerugian negara orang tidak bisa kena pasal ini," katanya dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

Maqdir mengatakan alasan mengusulkannya agar nantinya bisa terlebih dulu melihat potensi suap menyuap. Menurutnya, dalam sebuah kasus perlu dilihat apakah pelaku mempunyai itikad buruk.

"Tetapi sekarang ini apakah orang punya itikad buruk atau nggak. Kami mengusulkan untuk melihat mensrea ini apakah ada suap menyuap," ujar Maqdir.

Maqdir menilai, korupsi tidak akan berkurang bila tidak dilakukan pemberantasan terkait suap menyuap.

Sebab menurutnya, suap menyuap dilakukan dalam berbagai tingkatan. Sementara, korupsi yang menimbulkan kerugian negara dapat dilakuan dalam kasus atau proyek besar.

"Korupsi yang adanya kerugian negara mungkin dilakukan dalam project besar. Tapi kalau suap menyuap dilakukan mulai dari tingkat bawah sampai tetinggi bisa menerima suap bisa memberikan suap," ungkap Maqdir.

"Kerugian suap menyuap ini jauh lebih besar, karena ini bukan hanya mengakibatkan pengaturan keuangan menjadi salah, tapi mental orang jadi rusak, akibatnya ini bergenerasi," tambahnya.

baca juga

Maqdir memberikan gambaran terhadap penegakan hukum di Vietnam yang tidak memasukan korupsi sebagai kerugian negara, namun justru menspesifikan terkait suap dan penyalah gunaan jabatan.

"Di Vietnam itu KUHP mereka sejak 2018 itu tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara. Tetapi yang mereka masukkan suap menyuap dan penyalahgunaan kewenangan," katanya.

Sehingga pemerintah, lanjut Maqdir, perlu memiliki arah baru, yakni dengan memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan.

"Kalau korupsi yang merugikan negara hanya bisa terjadi dengan orang yang memiliki jabatan. Kita harus buat arah baru mengingatkan pemerintahan bahwa arah baru pemerintahan kita adalah meberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugat UU Tipikor, Ahli Hukum: Kerugian Negara Bukan Satu-Satunya Indikasi Korupsi

Gugat UU Tipikor, Ahli Hukum: Kerugian Negara Bukan Satu-Satunya Indikasi Korupsi

Bisnis | Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:18 WIB

Usut Korupsi Seperti Kejagung dan KPK, Kortas Tipikor Polri Diwanti-wanti Kompolnas: Jangan Tarik-Menarik Kasus!

Usut Korupsi Seperti Kejagung dan KPK, Kortas Tipikor Polri Diwanti-wanti Kompolnas: Jangan Tarik-Menarik Kasus!

News | Jum'at, 18 Oktober 2024 | 11:54 WIB

Banyak Konflik Kepentingan pada Kasus Korupsi, Mahfud MD Setuju Diatur dalam UU Tipikor

Banyak Konflik Kepentingan pada Kasus Korupsi, Mahfud MD Setuju Diatur dalam UU Tipikor

News | Jum'at, 27 September 2024 | 13:26 WIB

Sindir Jokowi Bagi-bagi Bansos buat Menangkan Gibran, Ketua KPK Usul Praktik Conflict of Interest Masuk UU Tipikor

Sindir Jokowi Bagi-bagi Bansos buat Menangkan Gibran, Ketua KPK Usul Praktik Conflict of Interest Masuk UU Tipikor

News | Selasa, 24 September 2024 | 14:48 WIB

Terkini

Film Kompilasi Takopi's Original Sin Umumkan Resmi Tayang 27 November 2026

Film Kompilasi Takopi's Original Sin Umumkan Resmi Tayang 27 November 2026

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Dari Dapur ke Piring: Mencegah Bom Waktu Keracunan Program MBG

Dari Dapur ke Piring: Mencegah Bom Waktu Keracunan Program MBG

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:11 WIB

Bukan Anti-Makan Gratis, Ini Alasan Mahasiswa Tolak MBG di Jalanan

Bukan Anti-Makan Gratis, Ini Alasan Mahasiswa Tolak MBG di Jalanan

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Masih Diburu Polisi! Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri Pakai Iming-iming Kuliah di Mesir

Masih Diburu Polisi! Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri Pakai Iming-iming Kuliah di Mesir

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:05 WIB

Empat Kiper Persija Jakarta Digembleng Keras STY Saat TC Thailand, Aqil Savik Tetap Enjoy

Empat Kiper Persija Jakarta Digembleng Keras STY Saat TC Thailand, Aqil Savik Tetap Enjoy

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:05 WIB

7 Kandungan Skincare Paling Ampuh Memudarkan Flek Hitam

7 Kandungan Skincare Paling Ampuh Memudarkan Flek Hitam

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:05 WIB

Persib Tambah Koleksi Trofi Usai Pecundangi Bali United Igor Tolic Belum Puas

Persib Tambah Koleksi Trofi Usai Pecundangi Bali United Igor Tolic Belum Puas

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:03 WIB

Menghidupi Kembali Tradisi Lokal: Menjaga Rinjani Lewat Sembeq Buraq

Menghidupi Kembali Tradisi Lokal: Menjaga Rinjani Lewat Sembeq Buraq

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:02 WIB

Bukan Mesin Belanja: Ketika APBN Terus Dipakai Tanpa Membangun Mesin Uang

Bukan Mesin Belanja: Ketika APBN Terus Dipakai Tanpa Membangun Mesin Uang

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Kado Kemerdekaan dari Alam, Anak Gajah Sumatera Lahir di Sumsel

Kado Kemerdekaan dari Alam, Anak Gajah Sumatera Lahir di Sumsel

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:00 WIB

×