Praktisi Hukum Gugat 2 Pasal dalam UU Tipikor ke MK, Begini Penjelasannya

Jum'at, 01 November 2024 | 03:00 WIB
Praktisi Hukum Gugat 2 Pasal dalam UU Tipikor ke MK, Begini Penjelasannya
Praktisi Hukum Maqdir Ismail. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Di Vietnam itu KUHP mereka sejak 2018 itu tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara. Tetapi yang mereka masukkan suap menyuap dan penyalahgunaan kewenangan," katanya.

Sehingga pemerintah, lanjut Maqdir, perlu memiliki arah baru, yakni dengan memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan.

"Kalau korupsi yang merugikan negara hanya bisa terjadi dengan orang yang memiliki jabatan. Kita harus buat arah baru mengingatkan pemerintahan bahwa arah baru pemerintahan kita adalah meberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI