Diduga Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar Diperiksa Bawas Mahkamah Agung

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 04 November 2024 | 12:44 WIB
Diduga Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar Diperiksa Bawas Mahkamah Agung
Eks petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR saat digelandang di Kejagung, Jumat (25/10/2024) malam. [Suara.com/Faqih]

Atas perbuatannya, tersangka Zarof disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI