Cara Pindah Memilih di Pilkada 2024, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya

Riki Chandra

Senin, 04 November 2024 | 18:08 WIB
Cara Pindah Memilih di Pilkada 2024, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya
Ilustrasi pilkada. [Ist]

Suara.com - Pilkada serentak 2024 akan segera berlangsung, yakni pada 27 November mendatang. Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi berada di luar domisili sesuai alamat KTP, tetap bisa memilih.

Pemilih yang memenuhi syarat dapat mengajukan pindah memilih sebelum hari pemungutan suara berlangsung. Tentu saja dengan melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lantas, kapan waktunya bisa mengajukan pindah memilih?

Mengutip dari berbagai sumber, pengajuan pindah memilih dibagi menjadi dua kriteria. Pertama, paling lambat dilakukan H-30 sebelum Pilkada serentak, yakni pada 26 Oktober 2024.

Kedua, paling lambat dilakukan H-7 sebelum Pilkada serentak, yakni pada 20 November 2024.

Siapa saja yang termasuk pemilih kriteria pertama?

- Menjalankan tugas di luar domisili
- Menjalani rawat inap
- Penyandang disabilitas
- Menjalani rehabilitasi Narkoba
- Menjadi tahanan di rutan/lapas
- Menempuh tugas belajar
- Pindah domisili
- Mengalami bencana alam
- Bekerja di luar domisili

Siapa saja yang termasuk pemilih kriteria kedua?

- Bertugas di tempat lain di luar domisili saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap
- Menjadi tahanan rutan/lapas
- Tertimpa bencana alam

Syarat dan Dokumen Pindah Memilih Pilkada 2024

Pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih perlu melengkapi dokumen sesuai kategori masing-masing. Apa saja?

1. Tugas di Luar Domisili
Surat tugas dari pimpinan instansi/perusahaan dengan cap basah.

2. Rawat Inap
Surat keterangan rawat inap dan surat pendampingan dari fasilitas kesehatan.

3. Disabilitas di Panti Sosial
Surat keterangan dari panti sosial/panti rehabilitasi yang ditandatangani pimpinan instansi dengan cap basah.

4. Rehabilitasi Narkoba
Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi Narkoba dengan cap basah.

5. Tahanan Rutan/Lapas
Surat keterangan dari pihak yang berwenang.

6. Tugas Belajar
Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan dengan cap basah.

7. Pindah Domisili
Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

8. Bencana Alam
Surat keterangan pindah dari Disdukcapil.

9. Bekerja di Luar Domisili
Surat tugas dari instansi/perusahaan dengan cap basah dan fotokopi KTP-el.

Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pilkada 2024

1. Pastikan sudah terdaftar di DPT melalui situs KPU: cekdptonline.kpu.go.id.

2. Datangi kantor PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota setempat dengan membawa berkas persyaratan sesuai kriteria.

3. Lampirkan salinan formulir Model A sebagai bukti terdaftar di TPS asal.

4. Dapatkan formulir Model A-Surat Pindah Memilih dari petugas sebagai bukti pindah memilih.

5. Bawa formulir tersebut saat hari pemungutan suara di TPS domisili baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?

15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:39 WIB

Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah

Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah

News | Senin, 20 April 2026 | 10:44 WIB

OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi

OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:15 WIB

Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!

Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 17:46 WIB

Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory

Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 17:38 WIB

Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!

Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 14:56 WIB

Dikumpulkan di Sekolah Partai, Kepala Daerah PDIP Bakal Dengarkan Arahan Megawati, Apa Pesannya?

Dikumpulkan di Sekolah Partai, Kepala Daerah PDIP Bakal Dengarkan Arahan Megawati, Apa Pesannya?

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:25 WIB

KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini

KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini

News | Jum'at, 18 April 2025 | 16:43 WIB

KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah

KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah

News | Jum'at, 18 April 2025 | 14:36 WIB

Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK

Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK

News | Sabtu, 12 April 2025 | 12:17 WIB

Terkini

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 09:05 WIB

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:03 WIB

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Foto | Senin, 14 September 2026 | 09:00 WIB

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

News | Senin, 14 September 2026 | 08:59 WIB

PTK Perkuat Bisnis Maritim, Jadi Penopang Rantai Logistik Energi

PTK Perkuat Bisnis Maritim, Jadi Penopang Rantai Logistik Energi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:58 WIB

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 08:49 WIB

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Sport | Senin, 14 September 2026 | 08:45 WIB

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:43 WIB

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 08:40 WIB

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 08:35 WIB

×