Bebas Pilih Hakim, Kronologi Meirizka Widjaja Rela Sogok Duit Rp3,5 Miliar Demi Anaknya Bebas

Agung Sandy Lesmana | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 04 November 2024 | 22:25 WIB
Bebas Pilih Hakim, Kronologi Meirizka Widjaja Rela Sogok Duit Rp3,5 Miliar Demi Anaknya Bebas
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

Suara.com - Meirizka Widjaja (MW), Ibunda terdakwa Gregorius Ronald Tannur rela merogoh uang sebesar Rp3,5 miliar demi menyogok hakim untuk membebaskan putranya terkait kasus kematian Dini Sera Afrianti. Fakta permainan uang istri politikus PKB, Edward Tannur itu terungkap setelah resmi ditetapkan sebagi tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada Senin (4/11/2024).

Terkait alur penyuapan Meirizka Widjaja diungkapkan oleh Direktur penyidikan Jampidsus pada Kejagung, Abdul Qohar. 

Menurutnya, peristiwa ini bermula ketika Meirizka bertemu dengan pengacara Lisa Rahmat alias LR yang lebih dulu menjadi tersangka kasus tersebut. Ibunda Ronald Tannur meminta LR untuk menjadi pengacara anaknya.

“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tanur ini berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW ini atau Ronald Tanur ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” beber Qodar di Kejagung RI, Seninmalam. 

Kemudian, pada 5 Oktober 2023 LR bertemu dengan MW di sebuah coffe shop, di wilayah Surabaya untuk membahas peristiwa yang telah dialami oleh Ronald Tannrr.

Meirizka Widjaja [Media Sosial Pribadi]
Meirizka Widjaja [Media Sosial Pribadi]

Pertemuan tersebut kemudian berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023, pertemuan antara MW dan LR dilaksanakan di Kartor LR yang beralamat di Jalan Kendalsari Raya Nomor  51/52, Surabaya.

“LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tanur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” jelasnya.

Kemudian, LR meminta kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur. 

“LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” ucapnya.

“Kemudian, LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tanur berasal dari tersangka MW,” sambungnya.

LR kemudian bersepakat dengan MW untuk biaya pengurusan Ronald Tannur. Apabila ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara tersebut, maka MW akan mengganti di kemudian hari.

Selama perkara berproses di PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang pada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

LR juga disebutkan, telah menalangi sebagian biaya pengurusan sampai putusan pengadilan Surabaya sejumlah Rp2 miliar. Total, untuk biaya pengurusan perkara ini senilai Rp3,5 miliar. 

“Uang tersebut diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud,” kata Qohar.

Dalam kasus ini, tersangka Meirizka Widjaja ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Meirizka Widjaja dilakukan di Rutan kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS: Meirizka Widjaja Susul Anak ke Penjara, Ibunda Ronald Tannur Resmi Tersangka Kasus Suap Hakim

BREAKING NEWS: Meirizka Widjaja Susul Anak ke Penjara, Ibunda Ronald Tannur Resmi Tersangka Kasus Suap Hakim

News | Senin, 04 November 2024 | 22:04 WIB

Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung

Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung

News | Senin, 04 November 2024 | 18:50 WIB

Kejagung Periksa Ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja, Keluarga Terseret Suap Hakim?

Kejagung Periksa Ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja, Keluarga Terseret Suap Hakim?

News | Senin, 04 November 2024 | 14:12 WIB

Desak Kejagung Blak-blakan Kasus Tom Lembong, Habiburokhman: Jika Tidak, Bisa Picu Tuduhan ke Prabowo

Desak Kejagung Blak-blakan Kasus Tom Lembong, Habiburokhman: Jika Tidak, Bisa Picu Tuduhan ke Prabowo

News | Jum'at, 01 November 2024 | 19:40 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB