Misteri Hilangnya Paman Birin, KPK Mencari, Pengacara: Tidak akan ke Luar Negeri

Selasa, 05 November 2024 | 16:53 WIB
Misteri Hilangnya Paman Birin, KPK Mencari, Pengacara: Tidak akan ke Luar Negeri
KPK Ungkap Duit Rp 800 Juta Terbungkus Kardus Dengan Foto Gubernur Kalsel, Ada Tulisan 'Paman Birin'. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.

Pernyataan itu disampaikannya dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran tidak terima dengan status tersangka yang ditetapkan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sudah berkontak ketika awal-awal dulu, tentu sekarang karena tidak ada hal yang diperlukan dari saya, tidak lagi saya bertemu atau berkontak," katanya di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

Dia mengaku sudah beberapa waktu tidak saling berkontak dengan Sahbirin. Bahkan, Soesilo mengklaim tidak mengetahui keberadaan Sahbirin.

"Di mananya persis tentu tidak tahu ya. Saya tidak bergandengan terus dengan pak gubernur,” ujar Soesilo.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa kliennya tidak akan kabur dari pencarian lembaga antirasuah. Apalagi, KPK sudah menerbitkan surat pencekalan agar Sahbirin tidak bisa berpergian ke luar negeri.

"Setahu saya adalah pak gubernur tidak akan ke mana-mana, apalagi ke luar negeri," katanya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Paman Birin 'menghilang'.

"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin)," kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Paman Birin Hilang Meski Sudah Dicekal KPK

Nia kemudian menegaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin ke luar negeri.

"Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," ujar Nia.

Tim Penyidik KPK memasukkan satu unit koper ke dalam mobil usai melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Kalsel lebih dari tiga jam terkait dugaan kasus korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (8/10/2024). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
Tim Penyidik KPK memasukkan satu unit koper ke dalam mobil usai melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Kalsel lebih dari tiga jam terkait dugaan kasus korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (8/10/2024). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

"Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Namun, KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI