Yusril Buka Peluang Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane Veloso ke Negara Asalnya

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 11 November 2024 | 19:31 WIB
Yusril Buka Peluang Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane Veloso ke Negara Asalnya
Komunitas Doa Hapuskan Hukuman Mati aksi menentang hukuman mati Mary Jane Veloso di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/4/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempertimbangkan opsi pemindahan narapidana atau transfer of prisoner untuk narapidana asing, termasuk terpidana dari Filipina, Mary Jane Veloso, yang disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.

Saat menerima kunjungan Duta Besar Filipina untuk Indonesia di Jakarta, Senin (11/11/2024), Yusril menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari kerja sama timbal balik antara dua negara untuk menghormati dan memperkuat penegakan hukum di tingkat internasional serta upaya diplomasi konstruktif.

"Masalah ini sudah kami diskusikan secara internal di Kemenko Kumham Imipas RI dan sudah didiskusikan pula poin-poin persoalan ini kepada Presiden Prabowo Subianto," kata Yusril seperti dikonfirmasi.

Untuk itu, Kemenko Kumham Imipas saat ini sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia, baik melalui perundingan bilateral maupun perumusan satu kebijakan yang dapat ditempuh terkait dengan pemindahan narapidana.

Ke depannya, Kemenko Kumham Imipas terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk merumuskan prosedur lebih lanjut, termasuk melalui negosiasi dan perjanjian bilateral dengan pemerintah Filipina.

Yusril berharap hal tersebut dapat memperkuat hubungan kedua negara dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara di luar negeri.

Apabila nantinya dilakukan pemindahan narapidana, Mary Jane akan melanjutkan sisa masa hukumannya di Filipina dengan mengikuti ketentuan yang telah diputuskan pengadilan Indonesia.

Pihak Filipina, sesuai kebijakan, juga diharapkan untuk mengakui keputusan tersebut dan melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan di Indonesia.

Indonesia, sambung Yusril, menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan transfer Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum di Filipina.

Namun, Yusril menegaskan bahwa Pemerintah Filipina berkewajiban untuk mengakui dan menghormati proses hukum terhadap Mary Jane, termasuk putusan pengadilan Indonesia.

"Kedaulatan negara Indonesia dalam menindak kejahatan yang dilakukan warga negara asing sepenuhnya harus dihormati," ucap dia menegaskan.

Kendati demikian, dirinya menjelaskan jika narapidana warga negara asing itu telah kembali ke negaranya, maka pembinaan terhadap narapidana tersebut diserahkan kepada negara yang bersangkutan, termasuk pemberian remisi atau grasi.

Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yusril Sebut Pemerintahan Prabowo Akan Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Yusril Sebut Pemerintahan Prabowo Akan Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset

News | Jum'at, 08 November 2024 | 11:23 WIB

Yusril Sebut Prabowo Setujui Capim KPK dan Calon Dewas yang Diajukan Jokowi, Ini Nama-namanya

Yusril Sebut Prabowo Setujui Capim KPK dan Calon Dewas yang Diajukan Jokowi, Ini Nama-namanya

News | Jum'at, 08 November 2024 | 11:00 WIB

Status Tersangka Kasus Sisminbakum Diungkit Lagi, Yusril: Ucapan Boyamin Benar Adanya, tapi Ada Pula Salahnya

Status Tersangka Kasus Sisminbakum Diungkit Lagi, Yusril: Ucapan Boyamin Benar Adanya, tapi Ada Pula Salahnya

News | Rabu, 06 November 2024 | 21:32 WIB

Menelusuri Fakta di Balik Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Soal Pelanggaran HAM Berat: Mengapa Pelaku Sulit Diadili?

Menelusuri Fakta di Balik Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Soal Pelanggaran HAM Berat: Mengapa Pelaku Sulit Diadili?

Liks | Senin, 28 Oktober 2024 | 14:00 WIB

Awan Mendung Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Rezim Prabowo-Gibran

Awan Mendung Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat di Rezim Prabowo-Gibran

Liks | Jum'at, 25 Oktober 2024 | 14:47 WIB

Kelas! Retreat Kabinet di Lembah Tidar, Yusril Tenteng 2 Tas Mewah Setara 33 Kali UMR Magelang

Kelas! Retreat Kabinet di Lembah Tidar, Yusril Tenteng 2 Tas Mewah Setara 33 Kali UMR Magelang

Lifestyle | Kamis, 24 Oktober 2024 | 19:04 WIB

Naik Pesawat Hercules ke Akmil Magelang, Gaya Branded Yusril Ihza Mahendra Tuai Sorotan

Naik Pesawat Hercules ke Akmil Magelang, Gaya Branded Yusril Ihza Mahendra Tuai Sorotan

Lifestyle | Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:34 WIB

Terkini

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:25 WIB

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:18 WIB

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:09 WIB

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:02 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:27 WIB

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:15 WIB

Pemakaman Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon Digelar Pagi Ini di TMP Giripeni

Pemakaman Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon Digelar Pagi Ini di TMP Giripeni

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:09 WIB

Kondisi Makin Tak Aman, Panglima Instruksikan Prajurit TNI di Lebanon Masuk Bunker

Kondisi Makin Tak Aman, Panglima Instruksikan Prajurit TNI di Lebanon Masuk Bunker

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:05 WIB

3 Prajurit TNI Kembali Jadi Korban di Lebanon, Menlu Sugiono Beri Pernyataan Keras ke PBB

3 Prajurit TNI Kembali Jadi Korban di Lebanon, Menlu Sugiono Beri Pernyataan Keras ke PBB

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:00 WIB

Kronologi Israel Serang Markas UNIFIL, Tiga Prajurit TNI Terluka

Kronologi Israel Serang Markas UNIFIL, Tiga Prajurit TNI Terluka

News | Minggu, 05 April 2026 | 09:05 WIB