Sebut Nama Firli dan Ghufron Soal Pertemuan dengan Pihak Berperkara, Kuasa Hukum Alex: Integritas Pimpinan KPK Teruji

Rabu, 13 November 2024 | 19:14 WIB
Sebut Nama Firli dan Ghufron Soal Pertemuan dengan Pihak Berperkara, Kuasa Hukum Alex: Integritas Pimpinan KPK Teruji
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Ario Montana, menyebut bahwa Pimpinan KPK memiliki integritas yang teruji.

Hal itu disampaikan usai sidang perdana judicial review terhadap pasal 36 huruf (a) dan 37 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam permohonan itu, dia menjelaskan bahwa pertemuan larangan insan KPK dengan pihak berperkara membuat kliennya, dalam hal ini Alex, rentan melanggar pasal 36.

Dia menyinggung pertemuan Firli Bahuri dengan eks Gubernur Papua mendiang Lukas Enembe di Jayapura pada akhir tahun 2022. Menurut dia, tujuan pertemuan itu ialah agar Lukas mau diperiksa oleh tim KPK setelah tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengecek kondisi kesehatan Lukas.

“Pertemuan dilakukan secara terbuka bahkan dipublikasikan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai perintah undang-undang, dan kemudian Firli Bahuri dianggap melanggar hukum sesuai pasal 36 UU KPK," kata Ario di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

Kemudian disebutkan pula pertemuan Firli dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022.

Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang," ujar Ario

Selain itu, dia juga menungkit Ghufron yang menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono pada Maret 2022.

Dia mengatakan Ghufron menghubungi Kasdi hanya sekedar menyampaikan keluhan pegawai Kementan dengan inisial ADM yang tak kunjung mendapatkan persetujuan mutasi.

Baca Juga: Hakim MK Pertanyakan Gugatan Marwata: Hapus atau Maknai Lain Larangan Temui Pihak Berperkara?

Terlebih, kala itu Kasdi belum berstatus sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Bahwa terdapat komunikasi antara terperiksa Nurul Ghufron yang menyampaikan keluhan kepada Saudara Kasdi (Maret 2022) yang notabene dilakukan jauh sebelum dan tidak ada sangkut pautnya dengan penetapan tersangka dan penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementan," ucap Ario

Hubungan Nurul Ghufron dengan Kasdi itu menyebabkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Ghufron melakukan pelanggaran etik.

Dia menilai hal tersebut terjadi lantaran pimpinan KPK menjadi rentan terkena pasal 36. Ario kemudian mengklaim pimpinan KPK memiliki integritas yang tidak perlu diragukan.

“Jadi, saya rasa integritas para pimpinan KPK ini sudah teruji. Mulai dari histori mereka, dari fit and proper test di DPR. Artinya, untuk pertama integritas tidak perlu dipertanyakan,” tutur Ario.

Mengenai potensi konflik kepentingan jika larangan insan KPK berhubungan dengan pihak berperkara dihapuskan, Ario menilai kewenangan untuk berhubungan dengan pihak berperkara bisa dibatasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI