Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Nasir Djamil PKS: Cuma Gugurkan Status Tersangkanya, KPK Masih Bisa Usut Kasusnya

Kamis, 14 November 2024 | 19:17 WIB
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Nasir Djamil PKS: Cuma Gugurkan Status Tersangkanya, KPK Masih Bisa Usut Kasusnya
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun praperadilan ini diajukan Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025 yang ditangani KPK.

Dengan putusan ini, status Sahbirin sebagai tersangka dinyatakan dibatalkan karena KPK dianggap tidak sesuai prosedur dan bersikap sewenang-wenang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI