Tolak KPU Jadi Lembaga Ad Hoc, Akademisi Ingatkan Soal Penguatan Demokrasi

Chandra Iswinarno

Rabu, 27 November 2024 | 04:00 WIB
Tolak KPU Jadi Lembaga Ad Hoc, Akademisi Ingatkan Soal Penguatan Demokrasi
Ilustrasi KPU. [Suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Adanya wacana agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) berubah status menjadi lembaga ad hoc yang diembuskan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan dinilai malah akan melemahkan demokrasi di Indonesia.

Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Luthfi Makhasin menegaskan bahwa KPU tetap dibutuhkan sebagai lembaga permanen.

Sebab, KPU menjadi salah satu lembaga yang diharapkan bisa menguatkan demokrasi di Indonesia.

"Selain sebagai lembaga teknis penyelenggaraan pemilu, KPU penting untuk mengawal pelembagaan dan penguatan demokrasi. Fungsi itu tidak bisa berjalan optimal kalau statusnya ad hoc," kata Luthfi seperti dilansir Antara, Selasa (26/11/2024).

Apabila KPU menjadi ad hoc, Luthfi menilai akan rawan terjadi intervensi dari birokrasi. Tak hanya dari birokrasi, kekuatan-kekuatan politik di luar lembaga juga berpotensi melemahkan kelembagaan.

"Yang diperlukan saat ini justru memperkuat kelembagaan KPU agar lebih mandiri dan benar-benar independen, serta bebas dari campur tangan partai politik atau kekuatan lain," ucapnya.

Terkait alasan KPU menjadi lembaga ad hoc karena persoalan penghematan anggaran, Luthfi menilainya justru mengada-ada, dan tidak memiliki pijakan yang kuat.

Dia mengatakan bahwa mekanisme rekrutmen untuk komisioner KPU RI di DPR, dan penganggaran yang masuk skema anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun daerah (APBD) dinilai sudah cukup ideal untuk memastikan kontrol dan efisiensi kelembagaan dapat berjalan.

Sebelumnya, Budi Gunawan menyebut perlu ada kajian mendalam terhadap wacana mengubah KPU menjadi lembaga ad hoc.

baca juga

"Memang penting untuk dilakukan pengkajian terlebih dahulu secara mendalam terhadap dampak dari perubahan (kelembagaan, red) KPU terkait dengan independensi, kredibilitas, dan efektivitas KPU dalam melaksanakan pemilu," kata Menko Polkam saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (25/11).

Bahkan, wacana mengubah kelembagaan KPU menjadi lembaga ad hoc juga disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay pada Kamis (31/10/2024) silam.

Dia mengusulkan KPU diubah menjadi lembaga ad hoc yang masa kerjanya berlangsung selama 2 tahun untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu dengan tujuan menghemat anggaran negara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pilkada 27 November 2024 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan KPU

Pilkada 27 November 2024 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan KPU

News | Jum'at, 15 November 2024 | 07:00 WIB

Klaim Tak Punya Wewenang, KPU 'Lempar Bola' ke Bawaslu soal Sikap Tak Netral Prabowo di Pilkada

Klaim Tak Punya Wewenang, KPU 'Lempar Bola' ke Bawaslu soal Sikap Tak Netral Prabowo di Pilkada

Kotak Suara | Senin, 11 November 2024 | 07:55 WIB

Nyoblos Pilkada Serentak, KPU Instruksikan Jajaran di Daerah Tetapkan 27 November Libur Nasional

Nyoblos Pilkada Serentak, KPU Instruksikan Jajaran di Daerah Tetapkan 27 November Libur Nasional

Kotak Suara | Senin, 11 November 2024 | 07:37 WIB

Terkini

Kode Promo Healing di Banyan Group Khusus Nasabah BRI

Kode Promo Healing di Banyan Group Khusus Nasabah BRI

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 15:49 WIB

BYD Atto 1 Jilid 2 Generasi Terbaru Siap Mengaspal: Roda Belakang Jadi Penggerak hingga Bagasi Luas

BYD Atto 1 Jilid 2 Generasi Terbaru Siap Mengaspal: Roda Belakang Jadi Penggerak hingga Bagasi Luas

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 15:46 WIB

Serbu Promo Gantung Alfamart! Minyak Goreng dan Telur Turun Harga Besar-besaran

Serbu Promo Gantung Alfamart! Minyak Goreng dan Telur Turun Harga Besar-besaran

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 15:41 WIB

Persiraja Pecat Semua Pelatih Usai Kalah Tiga Laga Beruntun

Persiraja Pecat Semua Pelatih Usai Kalah Tiga Laga Beruntun

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 15:36 WIB

5 Tips Pasang Jet Pump yang Benar agar Air Lancar dan Pompa Awet

5 Tips Pasang Jet Pump yang Benar agar Air Lancar dan Pompa Awet

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 15:35 WIB

Hendak Tawuran di Cakung, 2 Pemuda Ditangkap Brimob Polda Metro Jaya

Hendak Tawuran di Cakung, 2 Pemuda Ditangkap Brimob Polda Metro Jaya

News | Minggu, 27 September 2026 | 15:34 WIB

Boni Hargens Soroti Sinergi Polri dan Ulama untuk Menjaga Persatuan Bangsa

Boni Hargens Soroti Sinergi Polri dan Ulama untuk Menjaga Persatuan Bangsa

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 15:34 WIB

Promo Nonton Bioskop Gratis di XXI dari BRI, Ini Syaratnya

Promo Nonton Bioskop Gratis di XXI dari BRI, Ini Syaratnya

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 15:33 WIB

Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Kenapa Asap Masih Kepung Palembang?

Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Kenapa Asap Masih Kepung Palembang?

Sumsel | Minggu, 27 September 2026 | 15:32 WIB

KPK Duga Sejumlah Kantor Pertanahan Setor Uang ke Oknum Kanwil BPN Jatim

KPK Duga Sejumlah Kantor Pertanahan Setor Uang ke Oknum Kanwil BPN Jatim

Jatim | Minggu, 27 September 2026 | 15:24 WIB

×