Alasan Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan: Ada Pengajian dan Tahlilan

Kamis, 28 November 2024 | 18:23 WIB
Alasan Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan: Ada Pengajian dan Tahlilan
Kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar. (Suara.com/Faqih)

Adapun, materi penyidikan terhadap Firli, kata Ade Safri, seputar dalam upaya pemenuhan berkas yang hingga saat ini dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI.

“Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI,” katanya.

Firli Bahuri terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI