Rama, lanjut Usman, juga sempat mendapat makian dari aparat kepolisian. Kemudian, pihak kepolisian juga membawa Rama, namun bukan ke rumah sakit untuk mengobati lukanya.
Melainkan Rama dibawa menggunakan mobil tahanan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
“Setibanya di Polda Metro Jaya, Rama tidak mendapat pendampingan hukum dan tidak diperkenankan untuk menghubungi pihak keluarga,” jelas Usman.
Kekerasan aparat saat aksi di akhir bulan Agustus 2024 itu juga berupa tembakan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur dialami 17 orang.
Selanjutnya, kekerasan berlapis terdampak pada 65 orang, dan 1 orang dinyatakan hilang sementara.