Vonis Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Mobil Alphard hingga Tanah Terancam Disita

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 26 Desember 2024 | 16:14 WIB
Vonis Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Mobil Alphard hingga Tanah Terancam Disita
Suasana sidang Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam putusan tingkat banding. PT Jakarta menyatakan Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian, PT Jakarta justru menambah hukuman Gazalba Saleh yang awalnya 10 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta,” demikian dikutip dari salinan PT Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Jika denda sebesar Rp 500 juta tersebut tidak dibayar, Gazalba harus menggantinya dengan menjalani kurungan selama empat bulan.

Selain itu, Gazalba juga mesti membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” bunyi putusan PT Jakarta.

Sebelumnya, Gazalba Saleh dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Gazalba.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GazalbaSaleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).

baca juga

Gazalba juga dijatuhi hukuman pidana denda senilai Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan.

Hakim menyatakan Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.

Dia diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Gazalba juga disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.

Selain itu, dia juga disebut mendapatkan penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9,4 miliar pada 2020 hingga 2022.

Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset seperti mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! Gazalba Saleh Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara

Resmi! Gazalba Saleh Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara

News | Senin, 04 November 2024 | 13:16 WIB

Gazalba Saleh Langsung Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun, KPK Masih Butuh Waktu Berpikir

Gazalba Saleh Langsung Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun, KPK Masih Butuh Waktu Berpikir

News | Selasa, 15 Oktober 2024 | 20:17 WIB

Melawan! Gazalba Saleh Langsung Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman 10 Tahun Bui

Melawan! Gazalba Saleh Langsung Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman 10 Tahun Bui

News | Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:49 WIB

Divonis 10 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Dinilai Sudah Coreng Nama Baik MA

Divonis 10 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Dinilai Sudah Coreng Nama Baik MA

News | Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:25 WIB

Tok! Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Tok! Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

News | Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:32 WIB

Terbukti Terima Suap Terkait Perkara di MA, Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Bui

Terbukti Terima Suap Terkait Perkara di MA, Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Bui

News | Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:28 WIB

Tak Sudi Dituntut 15 Tahun Bui, Gazalba Saleh Bacakan Pleidoi Hari Ini, Ada Kejutan?

Tak Sudi Dituntut 15 Tahun Bui, Gazalba Saleh Bacakan Pleidoi Hari Ini, Ada Kejutan?

News | Selasa, 17 September 2024 | 10:30 WIB

Terkini

Tayang September, Film Tazza: The Song of Beelzebub Jadi Penutup Seri Tazza

Tayang September, Film Tazza: The Song of Beelzebub Jadi Penutup Seri Tazza

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 13:35 WIB

Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf

Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf

Jatim | Senin, 27 Juli 2026 | 13:34 WIB

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu

News | Senin, 27 Juli 2026 | 13:34 WIB

Belajar Jadi Anak Besar dengan Cara yang Lucu dalam Buku Loops

Belajar Jadi Anak Besar dengan Cara yang Lucu dalam Buku Loops

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 13:30 WIB

CEK FAKTA: Pemotor Pakai Sandal Jepit akan Ditilang dan Denda Rp250 Ribu, Benarkah?

CEK FAKTA: Pemotor Pakai Sandal Jepit akan Ditilang dan Denda Rp250 Ribu, Benarkah?

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 13:28 WIB

Bukan Sekadar Buku Anak, 'Dad' Menggambarkan Sisi Kompleks Seorang Ayah

Bukan Sekadar Buku Anak, 'Dad' Menggambarkan Sisi Kompleks Seorang Ayah

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 13:28 WIB

Pasca Perry Warjiyo Mundur, Investasi Asing Langsung Hengkang di Sesi I

Pasca Perry Warjiyo Mundur, Investasi Asing Langsung Hengkang di Sesi I

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 13:27 WIB

Dituduh Curi Motor, Pria Asal Sinjai Tewas Dikeroyok Massa di Indomaret

Dituduh Curi Motor, Pria Asal Sinjai Tewas Dikeroyok Massa di Indomaret

Sulsel | Senin, 27 Juli 2026 | 13:26 WIB

Memeluk Diri di Seri Chicken Soup for the Soul, Saat Hidup Terasa Berat

Memeluk Diri di Seri Chicken Soup for the Soul, Saat Hidup Terasa Berat

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 13:25 WIB

Kenapa Pakai Bedak Malah Bikin Wajah Kusam? Ini 6 Penyebab dan Tips Memilih Shade yang Tepat

Kenapa Pakai Bedak Malah Bikin Wajah Kusam? Ini 6 Penyebab dan Tips Memilih Shade yang Tepat

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 13:25 WIB

×