- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- BPJS Kesehatan kepesertaan aktif.
Setelah semua berkas disiapkan, kemudian lakukan pengunggahan dokumen dengan cara berikut ini:
- Unduh aplikasi Super Apps Presisi.
- Lakukan registrasi akun.
- Pilih menu "SKCK", lalu klik "Ajukan SKCK".
- Unduh persyaratan untuk pembuatan SKCK.
- Isi formulir pendaftaran SKCK online secara lengkap dan benar.
- Lakukan pembayaran untuk pembuatan SKCK.
- Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik.
- Datang ke loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode serta persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.
Berdasarkan jadwal resmi BKN, pengisian DRH PPPK 2024 dilakukan untuk tahap pertama pada Januari 2025.