Catatan ICJR Soal Amnesti 44 Ribu Napi, Minta Pemerintah Komitmen Ubah Legislasi Terkait

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:53 WIB
Catatan ICJR Soal Amnesti 44 Ribu Napi, Minta Pemerintah Komitmen Ubah Legislasi Terkait
Ilustrasi narapidana. [shutterstock]

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan sejumlah catatan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana.

Catatan itu disampaikan ICJR dalam keterangan tertulis Peneliti ICJR Girlie L.A. Ginting. Ia mengatakan, pada dasarnya ICJR sepakat terhadap kebijakan yang dilakukan atas dasar kemanusiaan dan hak asasi manusia.

"Namun terhadap proses pemberian amnesti 44.000 narapidana, ICJR memiliki sejumlah catatan soal transparansi dan akuntabilitas proses ini," kata Girlie dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).

Catatan ICJR menanggapi pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang berjanji akan membuka data 44.000 narapidana yang hendak diberikan amnesti. Kekinian Kementerian Hukum sedang menanti finalisasi data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selaku pihak yang bertugas melakukan asesmen terhadap narapidana.

Hal tersebut bertujuan agar terdapat kontrol publik untuk melihat siapa saja yang akan menerima amnesti. Setelah data didistribusikan oleh Kementerian Imigrasi maka Kementerian Hukum akan meneliti untuk kemudian diserahkan kepada Presiden.

Adapun amnesti akan ditujukan terhadap para terpidana makar tidak bersenjata di Papua, penghinaan terhadap kepala negara melalui UU ITE, warga binaan pengidap sakit berkepanjangan seperti gangguan kejiwaan maupun HIV-AIDS, dan pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi.

Berikut catatan ICJR:

Pertama, ICJR mengatakan pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada soal kepentingan untuk mempublikasi data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan diberikan amnesti, tetapi juga perlu memperhatikan lebih besar pada legitimasi pemberian amnesti ini.

"Perlu ada kebijakan dasar amnesti agar terdapat pertimbangan yang adil bagi potensial 44.000 terpidana yang akan diberikan amnesti. Kami memahami bahwa pemerintah akan beragumen bahwa amnesti bagian dari hak presiden, namun kami mengingatkan bahwa dasar amnesti diberikan karena kelebihan penghuni lapas yang terjadi bertahun," tulis ICJR.

baca juga

Menurut ICJR pemerintah harus berfokus pada WBP yang sedari awal tidak layak dipenjara karena kerangka hukum yang bermasalah. Guna menjamin bahwa amnesti benar dilakukan pada WBP tersebut maka harus ada dasar aturan kepada siapa amnesti tersebut diberlakukan.

"Kebijakan ini harus dikeluarkan, setidaknya dalam peraturan menteri untuk menjamin standardisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti, sampai dengan diusulkan ke presiden dan dipertimbangkan oleh DPR. Tanpa adanya kebijakan yang mengatur mengenai mekanisme pemberian amnesti, maka akan ada ketidakjelasan mekanisme uji ataupun komplain yang dapat ditempuh jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan penilaian dan pemberiaan amnesti tersebut," tulis ICJR.

Kedua, mengenai data pribadi, yakni data penerima amnesti yang akan dipublikasikan oleh Kementerian Hukum. ICJR mengingatkan publikasi data tersebut harus memperhatikan perlindungan data pribadi di mana para WBP memiliki hak privasi yang tidak sepenuhnya dapat diketahui oleh khalayak umum.

"Pun yang kami minta soal transparansi adalah adanya aturan yang dapat diakses publik, proses penilaian yang ada aturan standarnya serta mekanisme uji/komplain yang tersedia, bukan informasi pribadi WBP," tulis ICJR.

ICJR sekaligus mendorong komitmen pemerintah untuk menghapuskan kerangka hukum yang tidak sejalan dengan upaya penghindaran overkriminalisasi dan penggunaan penjara secara eksesif.

"Respons perubahan legislasi tersebut dengan dekriminalisasi pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi dalam Revisi UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pengguna narkotika dalam jumlah tertentu direspon dengan intervensi kesehatan oleh lembaga kesehatan, bukan dengan rehabilitasi berbasis hukuman," kata ICJR.


Menurut ICJR kriminalisasi penghinaan presiden harus juga dihapuskan dalam UU No. 1/2023 tentang KUHP yang baru. Mengingat terpidana penghinaan presiden masuk dalam daftar penerima amnesti.

"Yang perlu ditekankan bahwa hal ini harus menjadi komitmen pemerintah untuk menghentikan ketergantungan dengan pemenjaraan. Pemerintah harus melakukan penguatan terhadap persiapan implementasi KUHP baru yang mendorong respons non penjara melalui pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perancis Desak Indonesia Pindahkan Warga Negaranya yang Dijatuhi Hukuman Mati

Perancis Desak Indonesia Pindahkan Warga Negaranya yang Dijatuhi Hukuman Mati

News | Sabtu, 28 Desember 2024 | 16:45 WIB

Amnesti Napi Bersyarat Dijadikan Komcad, LBH Masyarakat: Seperti Dihukum Dua Kali

Amnesti Napi Bersyarat Dijadikan Komcad, LBH Masyarakat: Seperti Dihukum Dua Kali

News | Jum'at, 20 Desember 2024 | 16:01 WIB

Amnesti Prabowo Bukan Solusi Kurangi Jumlah Napi Narkoba, LBH: Kalau Ganti Presiden Penjara Penuh Lagi

Amnesti Prabowo Bukan Solusi Kurangi Jumlah Napi Narkoba, LBH: Kalau Ganti Presiden Penjara Penuh Lagi

News | Jum'at, 20 Desember 2024 | 15:09 WIB

Terpidana Mati Joseph Corcoran Ucap Kata Terakhir yang Mengharukan saat Hendak Deksekusi

Terpidana Mati Joseph Corcoran Ucap Kata Terakhir yang Mengharukan saat Hendak Deksekusi

News | Kamis, 19 Desember 2024 | 12:59 WIB

Diplomasi Berhasil, Mary Jane Veloso Dipastikan Segera Pulang ke Filipina

Diplomasi Berhasil, Mary Jane Veloso Dipastikan Segera Pulang ke Filipina

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 13:23 WIB

Satu per Satu Nama Bakal Diajukan ke DPR, Pemerintah Janji Transparan soal Napi Dapat Amnesti

Satu per Satu Nama Bakal Diajukan ke DPR, Pemerintah Janji Transparan soal Napi Dapat Amnesti

News | Senin, 16 Desember 2024 | 15:57 WIB

Pemerintah Siap Ajukan Amnesti 44 Ribu Narapidana ke DPR Awal Tahun 2025

Pemerintah Siap Ajukan Amnesti 44 Ribu Narapidana ke DPR Awal Tahun 2025

News | Senin, 16 Desember 2024 | 15:56 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×