Setelah Eks Penyidik KPK, Giliran Mantan Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa di Gedung Merah Putih

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 10 Januari 2025 | 13:12 WIB
Setelah Eks Penyidik KPK, Giliran Mantan Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa di Gedung Merah Putih
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. [Suara.com]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil sejumlah saksi terkait kasus suap dan perintangan penyidikan yang dilakukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Setelah meminta keterangan eks penyidik KPK Ronald Paul Sinyal, kini giliran Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Arief Budiman.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengemukakan tak hanya Arief Budiman saja yang dipanggil pada Jumat (10/1/2025), tetapi ada dua saksi lainnya dalam pemeriksaan kali ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AT, AB, dan RST," katanya kepada awak media.

Menurut informasi yang dihimpun, dua saksi tersebut, yakni Ketua KPU Musi Rawas periode 2019 -2024 Anasta Tias (AT) dan Sekretaris Pimpinan KPU Rahmat Setiawan Tonidaya (RST).

Dalam rangkaian kasus Harun Masiku, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (24/12/2024) silam dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Sebelumnya diberitakan, Ronald Paul diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Dalam pemeriksaan tersebut, Ronald membeberkan sejumlah keterangan yang diberikan kepada penyidik, salah satunya mengenai penetapan Hasto menjadi tersangka beberapa waktu silam yang kerap mendapat perintangan dari Ketua KPK saat itu.

KPK sendiri telah resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Setyo mengemukakan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tinggalkan Jejak di Kasus Hasto, Kapan Firli Bahuri Ditahan?

Tinggalkan Jejak di Kasus Hasto, Kapan Firli Bahuri Ditahan?

Liks | Jum'at, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB

Hasto Bakal 'Lari' Sebelum Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Hasto Bakal 'Lari' Sebelum Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 16:55 WIB

Bayangan Jokowi Masih Kuat? Refly Harun: Hukum dan KPK Belum Lepas dari Pengaruh

Bayangan Jokowi Masih Kuat? Refly Harun: Hukum dan KPK Belum Lepas dari Pengaruh

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 16:40 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB