Dia juga mengaku sudah melaporkan hal ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor tetapi tidak ditindaklanjuti.
Untuk itu, Febri meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024.
Dia juga meminta agar MK memerintahkan KPU Kabupaten Biak Numfor untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Biak Numfor tanpa diikuti pasangan Markus-Jimmy.