9 Kuli Bangunan dan Seorang Personel Brimob Ditetapkan Tersangka Usai Keroyok Sopir AKAP Hingga Tewas di Jaktim

Senin, 03 Februari 2025 | 17:52 WIB
9 Kuli Bangunan dan Seorang Personel Brimob Ditetapkan Tersangka Usai Keroyok Sopir AKAP Hingga Tewas di Jaktim
Press Conference Kasus Pengeroyokan Sopir AKAP (Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bripka O ini anggota Brimob yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan pengamanan di ruko itu karena sebelumnya sering terjadi pencurian," imbuhnya.

Sementara itu, Nicolas mengaku, jika kasus ini baru disampaikan ke publik usai melewati rangkaian penangkapan terhadap para tersangka, karena usai aksi pengeroyokan para tersangka dipecat dan pulang kampung.

“Jadi mereka sudah kemana-mana, sudah pulang ke daerahnya. Itu yang membuat kesulitan sehingga penyidik agak butuh waktu panjang,” jelas Nicolas.

Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI