Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Penyelundupan, Rugikan Negara Rp64 Miliar

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:45 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Penyelundupan, Rugikan Negara Rp64 Miliar
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf (tengah) saat konferensi pers terkait kasus robot trading Net89, Rabu (22/1/2025). (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, melalui Satgas Penyelundupan mengungkap empat kasus impor ilegal selama tiga bulan terakhir.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, keempat perkara ini diungkap di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Adapun kerugian negara dalam keempat perkara ini sebesar Rp64 miliar.

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” kata Helfi, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Helfi menjelaskan, dalam perkara pertama soal penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RH selaku Dirut perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Kode HS, kata Helfi, diubah yang awalnya tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.

“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,98 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” jelas Helfi.

Ungkapan selanjutnya, yakni penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jalan Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648 bungkus rokok.

Dalam perkara ini, kata Helfi, penyelundupan rokok menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Pramono Rutin Komunikasi dengan Para Mantan Gubernur DKI Jelang Pelantikan, Termasuk Jokowi

Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.

Rokok ini kemudian diedarkan ke masyarakat lewat penjualan secara langsung lewat sales yang berkeliling dengan menawarkan ke warung-warung kecil.

“Dengan nilai barang sebesar Rp13 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26 miliar,” ujarnya.

Selanjutnya, perkara penyelundupa barang elektronik, yang dilakukan oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini, terdapat 2406 barang elektronik yang disita.

Terkait modus operandi sendiri, perusahaan tersebut menjual barang elektronik seperti smart tv, digital tv, mesin cuci dan lainnya tanpa sertifikat SNI. Penjualan sendiri dilakukan di media sosial.

Total nilai barang yang terjaring dari perkara ini senilai Rp18 miliar, dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI