Terakhir, kasus yang diungkap oleh Dittipideksus Bareskrim Polri yakni suku cadang imitasi untuk kendaraan roda empat atau mobil. Suku cadang ini nantinya bakal disebar ke sejumlah toko onderdil yang berada di Jakarta.
Adapun total nilai barang yang disita oleh petugas senilai Rp3 miliar dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp10,8 miliar.
“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan lainya,” pungkas Helfi.