Syarat Nikah 2025 untuk Pria Termasuk Cara Daftar Bimbingan Perkawinan

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:26 WIB
Syarat Nikah 2025 untuk Pria Termasuk Cara Daftar Bimbingan Perkawinan
Ilustrasi pengantin memegang buku pernikahan. [Dok.Antara]

13.  Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda

14.  Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal

15.  Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank

16.  Materai 10.000 (3 lembar)

17.  No. Hp dan Email Calon Suami & Istri serta No. HP Wali

Bimbingan Perkawinan

Berdasarkan Surat Edaran Bimas Islam Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin, calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan.

Tujuannya adalah untuk memberikan pembekalan bagi calon pengantin agar mempunyai pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas serta merencanakan generasi yang berkualitas, agar terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Berikut ketentuan mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin:

Baca Juga: Mengapa Setiap Pasangan Membutuhkan Website Pernikahan dengan RSVP

1.      Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

2.      Pelaksanaan bimbingan perkawinan dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual.

3.      Metode bimbingan perkawinan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin

Prosedur

1.      Lengkapi Seluruh persyaratan Nikah

2.      Daftar nikah online via web SIMKAH  (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kec. tempat pendaftaran nikah)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI