Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Jiwasraya

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 14 Februari 2025 | 09:20 WIB
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Jiwasraya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung memeriksa 5 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar mengatakan bahwa dari lima saksi, empat di antaranya merupakan petinggi PT Asuransi Jiwasraya.

Kelima saksi yang diperiksa, yakni YR selaku Kasi Kas dan Bank PT Asuransi Jiwasraya tahun 2018-2022, SS selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perencanaan Korporasi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2015. CS, selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2018, kemudian AW, selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2014-2018 dan AFR, Ketua Badan Pengawas Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tahun 2006-2011.

"Kelima saksi ini diperiksa untuk memperkuat dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018 atas tersangka Isa Rachmatarwata selaku Dirjen Kementerian Keuangan RI," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu RI, Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan bahwa kasus tersebut bermula ketika PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan insolvent atau kondisi tidak bisa membayar utang oleh Menteri BUMN pada 2009.

Kondisi tersebut disebabkan karena kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun pada Desember 2008.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, terpidana sekaligus pejabat tinggi Asuransi Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9%-13%. Saat itu, suku bunga BI berada di level 7,50 persen hingga 8,75 persen.

Rencana penyelamatan Jiwasraya atau JS Saving Plan itu kemudian disetujui oleh Isa yang menjabat sebagai Kabiro Perasuransian pada Bapepam LK 2006-2012. Padahal, Isa mengetahui jika kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi.

"Pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi," kata Qohar, Jumat (7/2/2025) lalu.

Setelah beberapa kali pertemuan, Hendrisman Cs dan Isa kemudian membahas soal pemasaran produk JS Saving Plan.

Namun, kata Qohar, produk Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis justru membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi.

Berdasarkan data pada general ledger premi yang diterima oleh PT AJS melalui program JS Saving Plan pada periode 2014-2017 senilai Rp47,8 triliun.

"Dana yang diperoleh PT AJS yang diantaranya melalui Saving Plan tersebut dikelola oleh PT AJS dengan cara ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana," tambahnya.

Namun dalam pelaksanaannya, investasi yang dilakukan tidak didasari prinsip good corporate governance dan manajemen risiko investasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekayaan Isa Rachmatarwata di LHKPN, Petinggi Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Kekayaan Isa Rachmatarwata di LHKPN, Petinggi Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Lifestyle | Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:28 WIB

Di Tengah Kasus Korupsi Jiwasraya, Menkeu Sri Mulyani Unggah Sosok 'Mr. Clean' Mar'ie Muhammad

Di Tengah Kasus Korupsi Jiwasraya, Menkeu Sri Mulyani Unggah Sosok 'Mr. Clean' Mar'ie Muhammad

Bisnis | Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:51 WIB

Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya, Pihak Menkeu Sri Mulyani Bilang Begini

Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya, Pihak Menkeu Sri Mulyani Bilang Begini

Bisnis | Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:29 WIB

Terkini

Jejak Berdarah Maluku Tenggara: Mengurai Benang Kusut Kematian Nus Kei di Tengah Rivalitas Politik

Jejak Berdarah Maluku Tenggara: Mengurai Benang Kusut Kematian Nus Kei di Tengah Rivalitas Politik

News | Selasa, 21 April 2026 | 07:34 WIB

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

News | Senin, 20 April 2026 | 21:50 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB