Hasil penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana, terdapat alirqn dana yang tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan lainnya.
"Transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian," ucapnya.
Sementara, berdasarkan laporan BPK RI pada 9 Maret 2020 lalu, kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008-2018 telah merugikan negara Rp16,8 triliun.