Minta Tunda Pemeriksaan, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Lagi!

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 17 Februari 2025 | 11:12 WIB
Minta Tunda Pemeriksaan, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Lagi!
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan keduanya di KPK, Senin (13/1/2025). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Ronny mengungkapkan, permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Dia mengatakan pihaknya kali ini mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK terhadap Hasto.

"Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda, oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan praperadilan berdasarkan putusan hakim pada 13 Februari 2025," kata Ronny.

Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin pagi.

"Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan terhadap Hasto rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sejauh ini belum ada keterangan dari KPK soal materi apa yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasto Kristiyanto Dipanggil Hari Ini, KPK: Kapasitasnya Sebagai Tersangka

Hasto Kristiyanto Dipanggil Hari Ini, KPK: Kapasitasnya Sebagai Tersangka

News | Senin, 17 Februari 2025 | 07:02 WIB

Hasto Kembali Ajukan Praperadilan Usai Kalah dari KPK

Hasto Kembali Ajukan Praperadilan Usai Kalah dari KPK

News | Senin, 17 Februari 2025 | 06:54 WIB

KPK Panggil Tersangka Hasto PDIP, Bakal Ditahan Usai Praperadilan Ditolak?

KPK Panggil Tersangka Hasto PDIP, Bakal Ditahan Usai Praperadilan Ditolak?

News | Senin, 17 Februari 2025 | 06:33 WIB

Ganjar Dorong Hasto Ajukan Lagi Praperadilan: Harus Dibuka Seterang-terangnya!

Ganjar Dorong Hasto Ajukan Lagi Praperadilan: Harus Dibuka Seterang-terangnya!

News | Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:21 WIB

Imbas Efisiensi Anggaran, KPK Akui Berpengaruh dalam Proses Penyidikan

Imbas Efisiensi Anggaran, KPK Akui Berpengaruh dalam Proses Penyidikan

News | Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:35 WIB

KPK Bakal Lakukan Pemanggilan Kelima untuk Mbak Ita dan Suaminya Pekan Depan

KPK Bakal Lakukan Pemanggilan Kelima untuk Mbak Ita dan Suaminya Pekan Depan

News | Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:11 WIB

Pekan Depan, KPK Berencana Bakal Panggil Hasto Kristiyanto

Pekan Depan, KPK Berencana Bakal Panggil Hasto Kristiyanto

News | Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:36 WIB

Terkini

Mengapa Aparat Takut dengan Film 'Pesta Babi? Dokumenter yang Menguak Sisi Gelap Proyek di Papua

Mengapa Aparat Takut dengan Film 'Pesta Babi? Dokumenter yang Menguak Sisi Gelap Proyek di Papua

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:22 WIB

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB