"Jika, misalnya, kementerian/lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kami akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Kalau, misalnya, terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, tentu ini menjadi kewenangan kami," ujarnya.
Kejagung Pastikan Tetap Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Sudah Kirim Surat ke Kades Kohod
Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 18 Februari 2025 | 16:33 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kuasa Hukum Duta Palma Klaim Uang Rp479 M yang Disita Kejagung Bukan Hasil Kejahatan
09 Mei 2025 | 17:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI