Sebut 'Agus Buntung' Tak Akan Dapat Amnesti dari Prabowo, Menteri Imipas: Kasusnya Bahaya

Rabu, 19 Februari 2025 | 15:18 WIB
Sebut 'Agus Buntung' Tak Akan Dapat Amnesti dari Prabowo, Menteri Imipas: Kasusnya Bahaya
Rekonstruksi yang digelar oleh Polda NTB terhadap tersangka pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama, alias Agus Buntung. [Suara.com/Buniamin]

Suara.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyampaikan kemungkinan narapidana seperti I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung tak akan dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto meski sebagai disabilitas.

Hal itu menyusul kasus yang dilakukan oleh Agus Buntung adalah kasus pelecehan seksual atau kekerasan seksual.

"Saya rasa nggak akan dapat (amnesti)," kata Agus Andrianto ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Ia mengatakan kasus pelecehan atau kekerasan seksual memiliki dampak yang sangat luas dan berbahaya.

"Jadi kasus-kasus yang seperti itu yang dampaknya luas kemudian membahayakan yang lain itu tidak akan diberikan amnesti," katanya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI, Agus Andrianto membeberkan sejumlah kategori narapidana yang tidak mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

"Ketentuan ini tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris narkotika kategori bandar pasal 111-112-114 UU 35/2009," kata Agus.

Selain itu, kata Agus, yang tak dapat amnesti yaknk anak binaan yang melakukan tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Lalu narapidana makar yang menggunakan senjata.

Kamudian, narapidana hukuman seumur hidup dan terpidana mati tidak diberikan amnesti.

Baca Juga: aespa Jadi Sasaran Postingan Jahat, Agensi Ambil Tindakan Hukum

"Pemberian amnesti dikecualikan terhadap narapidana yang dihukum pidana seumur hidup dan terpidana mati," katanya.

Nantinya yang akan diberikan amensti adalah napi pengguna narkoba, napi kasus penghinaan pribadi atau pemerintah dan perbedaan pandangan politik, berkebutuhan khusus dengan kriteria sakit berkepanjangan, memiliki penyakit HIV/AIDS, orang dengan gangguan jiwa, berusia di atas 70 tahun, disabilitas intelektual keterbelakangan mental, perempuan hamil, perempuan memiliki anak kandung, anak binaan tindak pidana umum selain kasus pemerkosaan, pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, sampai kasus makar yang tidak angkat senjata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI