"Kalau memang ada keterlibatan anggota, pidananya tetap jalan, kode etik juga tetap jalan, dan yang pasti kasus ini masih berproses," katanya.
Terkait dengan kasus penipuan yang melibatkan pegawainya, Ketua Tim Kerja Kehumasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Raman Helingo mengatakan bahwa hal tersebut adalah benar.
Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo atas kasus pidana yang berbeda.
"Status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan sementara, sambil menunggu keputusan pengadilan pada kasus yang berbeda. Kami tidak pernah mengeluarkan SK tersebut, dan yang bersangkutan juga tidak termasuk dalam tim seleksi CPNS di lingkungan Kemenkumham yang sekarang sudah berubah menjadi Kemenkum," imbuhnya. (Antara)