Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2025: Dihapus untuk Diganti?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 24 Februari 2025 | 16:29 WIB
Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2025: Dihapus untuk Diganti?
Ilustrasi tenaga honorer - Nasib Honorer di Tahun 2025 (menpan.go.id)

Tenaga non-ASN yang masih menjalani proses seleksi diperbolehkan melanjutkan pekerjaannya dan menerima gaji dengan jumlah yang sama seperti sebelumnya, bersumber dari anggaran Belanja Jasa.

2. Penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu

Setelah ditetapkan sebagai ASN PPPK, gaji akan diatur sesuai klasifikasi dan nomenklatur keuangan daerah berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri.

3. Larangan pengangkatan non-ASN di luar ketentuan

Instansi pemerintah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga non-ASN baru di luar ketentuan. Jika dilanggar, daerah tersebut tidak boleh mengalokasikan anggaran untuk menggaji tenaga non-ASN tersebut.

4. Penggajian tenaga non-ASN yang tidak terdaftar di BKN

Tenaga non-ASN yang belum masuk dalam database BKN tetapi masih menjalani proses seleksi tetap dapat menerima gaji sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa gaji honorer tetap dianggarkan hingga mereka dialihkan ke skema PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan dan Kategori Honorer yang Memenuhi Syarat PPPK Paruh Waktu

Baca Juga: Komponen THR PPPK 2025: Apa Saja yang Termasuk?

Berikut beberapa kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam mekanisme PPPK Paruh Waktu:

  • Honorer yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, serta melamar formasi pada seleksi PPPK tahap kedua.
  • Honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama namun tidak memenuhi kebutuhan formasi yang tersedia.
  • Honorer yang belum terdaftar dalam database BKN tetapi telah bekerja aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun tanpa jeda.
  • Guru honorer lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan.
  • Guru di sekolah swasta yang mendapat rekomendasi dari instansi tempat mereka bertugas.

Demikianlah informasi terkait nasib honorer di tahun 2025 terkait kebijakan terbaru dari pemerintah.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI