Peran Kedua Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Andi Ahmad S | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 27 Februari 2025 | 00:39 WIB
Peran Kedua Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Tersangka Korupsi Minyak Pertamina [Faqih/Suara.com]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode tahun 2018-2023.

Adapun kedua tersangka yang barus saja ditetapkan oleh Kejagung yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai pihak yang memberikan persetujuan atas pembelian bahan bakar berkadar oktan 90 alias pertalite, dengan harga pertamax.

“Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang,” kata Harli, di Kejaksaan Agung, Rabu (26/2/2025) malam.

Maya diketahui menyetuji, jika Edward melakukan pengoplosan produk kilang berkadar oktan 88 atau premium dengan Ron 92 atau pertamax, untuk mendapatkan bahan bakar dengan oktan 92.

“MK memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis ron 88 dengan ron 92 agar dapat menghasilkan RON 92 diterminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” jelas Qohar

Selain itu, kedua tersangka juga melakukan pembelian dengan metode penujukan secara langsung sehingga harga BBM lebih mahal, jika dibandingkan melakukan pembelian dalam jangka waktu yang panjang.

“Sehingga PT Pertamina Patra niaga membayar impor produk kilang Dnegan harga yg tinggi kepada mitra usaha atau DEM,” jelasnya.

Selain itu, Edward juga menyetujui jika dilakukan markup dalam kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF selaku direktur utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar Saat Menyampaikan Dua Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina di Kejagung, Rabu (26/2/2025). [Faqih/Suara.com].
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar Saat Menyampaikan Dua Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina di Kejagung, Rabu (26/2/2025). [Faqih/Suara.com].

“Sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% sampai dengan 15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” pungkasnya.

Saat ini kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

7 tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun, yakni

  1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
  3. Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
  4. Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;
  6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
  7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dijemput Paksa, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Dijemput Paksa, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

News | Rabu, 26 Februari 2025 | 23:49 WIB

Jejak Karier Riva Siahaan: 16 Tahun di Pertamina dan Anak Usahanya, Kini Terseret Kasus Tata Kelola Minyak

Jejak Karier Riva Siahaan: 16 Tahun di Pertamina dan Anak Usahanya, Kini Terseret Kasus Tata Kelola Minyak

News | Rabu, 26 Februari 2025 | 23:03 WIB

Mega Korupsi Pertamina Berpotensi Rugikan Konsumen Puluhan Triliun! Pengguna Pertamax Bisa Class Action!

Mega Korupsi Pertamina Berpotensi Rugikan Konsumen Puluhan Triliun! Pengguna Pertamax Bisa Class Action!

Liks | Rabu, 26 Februari 2025 | 22:34 WIB

Kasus Penggelapan Beras 15 Ton, Sopir Punya Peran Penting dari Penyedia Ekspedisi

Kasus Penggelapan Beras 15 Ton, Sopir Punya Peran Penting dari Penyedia Ekspedisi

News | Rabu, 26 Februari 2025 | 22:31 WIB

Kejagung Jemput Paksa Seorang Petinggi Pertamina, Bidik Tersangka Baru?

Kejagung Jemput Paksa Seorang Petinggi Pertamina, Bidik Tersangka Baru?

News | Rabu, 26 Februari 2025 | 21:34 WIB

Terkini

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:29 WIB

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:21 WIB

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:19 WIB

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB