Kasus Penggelapan Beras 15 Ton, Sopir Punya Peran Penting dari Penyedia Ekspedisi

Rabu, 26 Februari 2025 | 22:31 WIB
Kasus Penggelapan Beras 15 Ton, Sopir Punya Peran Penting dari Penyedia Ekspedisi
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi Saat Jelaskan Kasus penggelapan beras 15 Ton [Faqih Fathurrahman/Suara.com]

Suara.com - Polisi mengungkap kasus penggelapan beras seberat 15 ton milik pengusaha asal Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (26/2/2025).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, penggelapan ini bukan dilakukan oleh sopir truk yang bertugas mengantar beras tersebut melainkan oleh salah seorang penyedia truk berinisial AD.

Twedi mengatakan, peristiwa ini bermula ketika adanya permintaan soal truk ekspedisi di grup WhatsApp untuk mengangkut beras. Tak lama, AD merespons dan menyatakan sanggup menyediakan truk untuk mengangkut beras.

AD selanjutnya menghubungi seorang sopir bernama Rizky untuk menjalankan tugas tersebut.

Namun, di tengah perjalanan, AD memberi instruksi agar truk yang seharusnya mengarah ke Tangerang, malah dialihkan ke Jalan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sang sopir, yang tidak menyadari ada niat jahat, mengikuti perintah tersebut.

"Setelah kendaraan dan sopir sampai di wilayah Jakarta Barat, pelaku ini mengawal kendaraan tersebut menggunakan sepeda motor hingga sampai di daerah Jelambar," kata Twedi di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Setalah di Jelambar, beras seberat 15 ton itu diturunkan. Setelahnya, AD kembali menyewa kendaraan lain untuk memindahkan beras ke Pasar Beras Cipinang, Jakarta Timur.

“Sebanyak 10 ton beras dikirim ke gudang Padigital, sementara 5 ton lainnya disimpan di gudang PT Tri Usaha Pangan,” ujarnya.

Usai melakukan rangkaian penyelidikan, AD ditangkap di Kampung Jaha, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Akibat peristiwa ini, pemilik beras mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp180 juta.

Baca Juga: Gembar-gembor Firdaus Oiwobo Kabur gegara Bosan Tak Pernah Hidup Susah: Gue Jadi Pemulung

Uang hasil penjualan beras digunakan AD untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, karena ia saat ini berstatus pengangguran.

Akibat perbuatannya, AD dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI