Rekam Jejak Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Hukuman Penjaranya Diperberat MA Jadi 13 Tahun!

Riki Chandra

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:51 WIB
Rekam Jejak Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Hukuman Penjaranya Diperberat MA Jadi 13 Tahun!
Karen Agustiawan (tengah) saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi LNG. Hukuman yang sebelumnya 9 tahun penjara kini bertambah menjadi 13 tahun.

Selain hukuman penjara, Karen Agustiawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dibanding putusan pengadilan sebelumnya yang menetapkan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

"Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan," demikian bunyi amar putusan kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025, dikutip dari Antara, Jumat (28/2/2025).

Majelis kasasi menolak permohonan kasasi dari Karen Agustiawan dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, majelis memutuskan memperbaiki kualifikasi dan pidana dari putusan pengadilan banding yang sebelumnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64," demikian bunyi putusan tersebut.

Putusan ini diputus oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti. Saat ini, perkara sedang dalam proses minutasi atau pengarsipan berkas perkara menjadi arsip negara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Karen Agustiawan, yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi hanya melakukan perubahan terbatas pada amar putusan terkait barang bukti.

Dalam putusan tingkat pertama, Karen Agustiawan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi LNG di Pertamina dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun akibat korupsi LNG yang terjadi di Pertamina pada 2011 hingga 2014. Karen Agustiawan diduga memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS atau sekitar Rp1,62 miliar. Selain itu, ia juga disebut memperkaya korporasi CCL senilai 113,84 juta dolar AS.

Mantan Dirut Pertamina ini juga diduga memberikan persetujuan untuk pengembangan bisnis gas di beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa pedoman pengadaan yang jelas. Keputusan tersebut diambil hanya berdasarkan izin prinsip tanpa analisis teknis, ekonomis, maupun analisis risiko yang memadai.

Profil Karen Agustiawan

Karen Agustiawan lahir di Bandung pada 19 Oktober 1958. Dia memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah. Ia merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) jurusan Teknik Fisika dan telah lama berkecimpung di dunia migas.

Perjalanan kariernya dimulai pada 1984 saat bergabung dengan Mobil Oil Indonesia sebagai staf analis hingga 1986. Pada 1987, Karen Agustiawan terlibat dalam proyek besar seismik yang mencakup wilayah Rokan, Sumatera Utara, hingga Madura.

Kariernya semakin melejit ketika ia dipercaya bekerja di kantor pusat Mobil Oil di Dallas, Texas, Amerika Serikat, pada 1989 hingga 1992.

Sekembalinya ke Indonesia, Karen menduduki berbagai posisi strategis, termasuk sebagai pimpinan bagian eksplorasi dan infrastruktur dari 1992 hingga 1996.

Setelah meninggalkan Mobil Oil, Karen melanjutkan kariernya di CGG Petrosystem Indonesia sebagai product manager selama hampir tiga tahun.

Ia juga sempat bekerja di Landmark Concurrent Solusi Indonesia selama satu tahun sebelum bergabung dengan Halliburton Indonesia sebagai konsultan migas pada 2002 hingga 2006.

Keahlian dan pengalaman luasnya menarik perhatian direksi Pertamina yang kemudian merekrutnya sebagai Staf Ahli Direktur Utama bidang Hulu pada 2006.

Dalam waktu singkat, Karen Agustiawan mendapatkan promosi menjadi Direktur Hulu Pertamina pada 2008 hingga 2009. Kariernya terus menanjak hingga akhirnya ia dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina selama hampir lima tahun. Namun, perjalanan cemerlangnya di dunia migas berakhir dengan kasus hukum.

Pada 2019, Karen terbukti bersalah dalam kasus korupsi Blok Baser Manta Gummy (BMG) di Australia yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 568 miliar. Ia divonis 1,5 tahun penjara dan dinyatakan bebas pada awal 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:05 WIB

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:57 WIB

Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura

Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:54 WIB

Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs

Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs

News | Rabu, 08 April 2026 | 10:42 WIB

Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi

Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:00 WIB

Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua

Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua

Foto | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:00 WIB

Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri

Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:50 WIB

Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?

Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:06 WIB

Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Prabowo - Trump?

Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Prabowo - Trump?

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:28 WIB

Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?

Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 08:08 WIB

Terkini

Kopdes Merah Putih Bakal Salurkan KUR, Bansos hingga LPG 3 Kg

Kopdes Merah Putih Bakal Salurkan KUR, Bansos hingga LPG 3 Kg

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:09 WIB

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:08 WIB

Kapal Berpenumpang 74 Orang Tenggelam di Selayar Sulsel, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Kapal Berpenumpang 74 Orang Tenggelam di Selayar Sulsel, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:06 WIB

Redmi Note 17 Rilis dengan Fitur AI Anti Penipuan, Ini Spesifikasinya

Redmi Note 17 Rilis dengan Fitur AI Anti Penipuan, Ini Spesifikasinya

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:05 WIB

John Herdman Puas TC Timnas Indonesia di Bali, Singgung Fondasi Jelang Piala AFF 2026

John Herdman Puas TC Timnas Indonesia di Bali, Singgung Fondasi Jelang Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:05 WIB

Usai Habisi Yani di Kebun Jati Sagaranten, Pelaku Delon Jampank Sempat Unggah Video Penemuan Mayat

Usai Habisi Yani di Kebun Jati Sagaranten, Pelaku Delon Jampank Sempat Unggah Video Penemuan Mayat

Jabar | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:01 WIB

4 Sepatu Lari Anak Terbaik Berdasarkan Review Pengguna, Ringan dan Super Nyaman

4 Sepatu Lari Anak Terbaik Berdasarkan Review Pengguna, Ringan dan Super Nyaman

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:00 WIB

Anti Kusam! 5 Trik Sederhana agar Pakaian Selalu Tampak Seperti Baru

Anti Kusam! 5 Trik Sederhana agar Pakaian Selalu Tampak Seperti Baru

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:00 WIB

Kisah Jalian Setiarsa Kembangkan UMKM Tembus Pasar Internasional Didukung Ekosistem BRI

Kisah Jalian Setiarsa Kembangkan UMKM Tembus Pasar Internasional Didukung Ekosistem BRI

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:51 WIB

Daftar Mobil Terlaris Segmen LSUV Semester Satu 2026, Seberapa Dominan Rush dan Terios?

Daftar Mobil Terlaris Segmen LSUV Semester Satu 2026, Seberapa Dominan Rush dan Terios?

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:50 WIB

×