Rapat di DPR, Gojek, Grab hingga Maxim Desak Ojol Diakui Sebagai Angkutan Penumpang dalam RUU LLAJ

Rabu, 05 Maret 2025 | 20:39 WIB
Rapat di DPR, Gojek, Grab hingga Maxim Desak Ojol Diakui Sebagai Angkutan Penumpang dalam RUU LLAJ
Ilustrasi pengemudi ojek online atau ojek berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun sepeda motor hanya diakui sebagai kendaraan pribadi, bukan sebagai alat transportasi umum untuk mengangkut penumpang secara komersial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI