Klaim Nama Baik Dicemarkan, Sumber Global Energy Gugat Mitra Bisnis Asal Vietnam

Hairul Alwan

Jum'at, 07 Maret 2025 | 15:55 WIB
Klaim Nama Baik Dicemarkan, Sumber Global Energy Gugat Mitra Bisnis Asal Vietnam
Ilustrasi batu bara di atas kapal tongkang. [Istimewa]

Suara.com - Perusahaan perdagangan (trading) batu bara Indonesia, PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) mengambil langkah hukum atas tudingan mitra bisnis asal Vietnam yakni Danka Minerals Joint Stock Company (Danka) terkait pengiriman batu bara.

Perusahaan perdagangan batu bara yang berdiri pada 17 Maret 2008 itu mengambil langkah tersebut lantaran merasa dicurangi oleh mitra bisnis asal Vietnam.

Direktur Utama SGER, Welly Thomas mengatakan, pihaknya mengambil tindakan yang merugikan perusahaannya. Ia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan (jaksel).

"Sekarang kita lagi proses gugatan ke Danka, lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pencemaran nama baik," kata Welly melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).

Welly mengungkapkan, gugatan tersebut dilayangkan pada 12 Februari 2025. Kata dia, perseroan mengalami kerugian atas dugaan pencemaran nama baik. Karena berdampak kepada kepercayaan pelanggan dan rekan bisnis.

ILUSTRASI batu bara: Sumber Globar Energy. [IST]
ILUSTRASI batu bara: Sumber Globar Energy. [IST]

"Ya perbankan (dampak), mereka semua menanyakan. Karena kata-kata yang ditampilkan di berita kan fraud. Ya, fraud itu sangat keras kata-katanya. Seakan-akan kami itu menipu atau membuat suatu penipuan," ungkapnya.

Welly memastikan, dalam bisnis trading batu bara SGER tidak pernah melakukan kecurangan. Termasuk merekayasa nilai kalori batu bara yang diperdagangkan.

Welly juga menyebut rekan bisnis asal Vietnam tersebut sejauh ini tidak menggugat SGER, atau membawa sengketa ini baik secara litigasi maupun non-litigasi. Ia bahkan menyebut semua hanya isu yang disebarkan melalui media.

"Jadi, kami tidak bisa dinyatakan bersalah. Dan, kami sangat yakin tidak bersalah. Karena, ini bukan pertama kali kami melakukan pengiriman ke Danka. Itu yang perlu kami tegaskan," ujar Welly.

baca juga

Hingga kini SGER masih menunggu informasi pemanggilan untuk pemeriksaan dari PN Jaksel.

Pihak kuasa hukum yang ditunjuk SGER tengah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, lantaran harus melampirkan terjemahan tersumpah.

"Puji tuhan kami masih menang tender di Vietnam. Jadi ya saya yakin ke depan, kami masih akan banyak menyuplai batu bara ke Vietnam itu," pungkasnya.

Diketahui, masalahnya bermula ketika SGER selaku penjual batu bara meneken kontrak jual-beli No 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 dengan Danka selaku pembeli, tertanggal 21 Juni 2024.

Berdasarkan kontrak tersebut, SGER mengirimkan kargo yang memuat 60.000 metrik ton (MT) batu bara uap Indonesia (plus-minus 10 persen) dengan harga US$66,73 per metrik ton (MT). Dengan spesifikasi batu bara senilai Net Calorific Value (As Received Basis/ARB) 4.500 Kkal per kilogram.

Dalam kontrak juga disepakati ketentuan Freight on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010 yang mengatur, kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di pelabuhan muat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahlil Wajibkan Ekspor Batu Bara Pakai HBA, DPR: Harus Menguntungkan Semua Pihak!

Bahlil Wajibkan Ekspor Batu Bara Pakai HBA, DPR: Harus Menguntungkan Semua Pihak!

Bisnis | Kamis, 27 Februari 2025 | 20:08 WIB

Bahlil Sebut Mulai 1 Maret 2025 HBA Jadi Penentu Harga Batu Bara Ekspor

Bahlil Sebut Mulai 1 Maret 2025 HBA Jadi Penentu Harga Batu Bara Ekspor

Bisnis | Kamis, 27 Februari 2025 | 19:22 WIB

Gunakan HBA, Ditjen Minerba Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil

Gunakan HBA, Ditjen Minerba Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil

Bisnis | Rabu, 26 Februari 2025 | 16:49 WIB

Gurita Bisnis Pandu Sjahrir: Dari Keluarga Konglomerat Hingga Investasi GoTo-Batu Bara

Gurita Bisnis Pandu Sjahrir: Dari Keluarga Konglomerat Hingga Investasi GoTo-Batu Bara

Bisnis | Senin, 24 Februari 2025 | 08:03 WIB

Pengesahan Perubahan UU Minerba Bikin Kampus Jadi 'Boneka' Perusahaan Tambang?

Pengesahan Perubahan UU Minerba Bikin Kampus Jadi 'Boneka' Perusahaan Tambang?

News | Jum'at, 21 Februari 2025 | 17:46 WIB

UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan Bisa Garap Banyak Tambang Batu Bara

UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan Bisa Garap Banyak Tambang Batu Bara

Bisnis | Selasa, 18 Februari 2025 | 17:01 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB