Suara.com - Perusahaan perdagangan (trading) batu bara Indonesia, PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) mengambil langkah hukum atas tudingan mitra bisnis asal Vietnam yakni Danka Minerals Joint Stock Company (Danka) terkait pengiriman batu bara.
Perusahaan perdagangan batu bara yang berdiri pada 17 Maret 2008 itu mengambil langkah tersebut lantaran merasa dicurangi oleh mitra bisnis asal Vietnam.
Direktur Utama SGER, Welly Thomas mengatakan, pihaknya mengambil tindakan yang merugikan perusahaannya. Ia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan (jaksel).
"Sekarang kita lagi proses gugatan ke Danka, lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pencemaran nama baik," kata Welly melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).
Welly mengungkapkan, gugatan tersebut dilayangkan pada 12 Februari 2025. Kata dia, perseroan mengalami kerugian atas dugaan pencemaran nama baik. Karena berdampak kepada kepercayaan pelanggan dan rekan bisnis.
![ILUSTRASI batu bara: Sumber Globar Energy. [IST]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/07/52525-ilustrasi-batu-bara-sumber-globar-energy-ist.jpg)
"Ya perbankan (dampak), mereka semua menanyakan. Karena kata-kata yang ditampilkan di berita kan fraud. Ya, fraud itu sangat keras kata-katanya. Seakan-akan kami itu menipu atau membuat suatu penipuan," ungkapnya.
Welly memastikan, dalam bisnis trading batu bara SGER tidak pernah melakukan kecurangan. Termasuk merekayasa nilai kalori batu bara yang diperdagangkan.
Welly juga menyebut rekan bisnis asal Vietnam tersebut sejauh ini tidak menggugat SGER, atau membawa sengketa ini baik secara litigasi maupun non-litigasi. Ia bahkan menyebut semua hanya isu yang disebarkan melalui media.
"Jadi, kami tidak bisa dinyatakan bersalah. Dan, kami sangat yakin tidak bersalah. Karena, ini bukan pertama kali kami melakukan pengiriman ke Danka. Itu yang perlu kami tegaskan," ujar Welly.
Baca Juga: Bahlil Wajibkan Ekspor Batu Bara Pakai HBA, DPR: Harus Menguntungkan Semua Pihak!
Hingga kini SGER masih menunggu informasi pemanggilan untuk pemeriksaan dari PN Jaksel.
Pihak kuasa hukum yang ditunjuk SGER tengah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, lantaran harus melampirkan terjemahan tersumpah.
"Puji tuhan kami masih menang tender di Vietnam. Jadi ya saya yakin ke depan, kami masih akan banyak menyuplai batu bara ke Vietnam itu," pungkasnya.
Diketahui, masalahnya bermula ketika SGER selaku penjual batu bara meneken kontrak jual-beli No 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 dengan Danka selaku pembeli, tertanggal 21 Juni 2024.
Berdasarkan kontrak tersebut, SGER mengirimkan kargo yang memuat 60.000 metrik ton (MT) batu bara uap Indonesia (plus-minus 10 persen) dengan harga US$66,73 per metrik ton (MT). Dengan spesifikasi batu bara senilai Net Calorific Value (As Received Basis/ARB) 4.500 Kkal per kilogram.
Dalam kontrak juga disepakati ketentuan Freight on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010 yang mengatur, kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di pelabuhan muat.