Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!

Riki Chandra

Kamis, 13 Maret 2025 | 22:43 WIB
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak atau pedofilia.

Suara.com - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak atau pedofilia.

Selain itu, AKBP Fajar Widyadharma juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penetapan status tersangka diumumkan oleh Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

"Hari ini statusnya (AKBP Fajar) sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Brigjen Agus.

Sosok AKBP Fajar Widyadharma turut dihadirkan ke publik dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, AKBP Fajar Widyadharma Lukman terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dari hasil penyelidikan kode etik yang dilakukan Divisi Propam Polri, ditemukan fakta bahwa ada empat korban dalam kasus ini.

"Dari penyelidikan dan pemeriksaan kode etik oleh Wabprof, ditemukan bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban berusia dewasa," jelas Brigjen Trunoyudo.

Profil AKBP Fajar Widyadharma Lukman

AKBP Fajar Widyadharma Lukman merupakan perwira menengah Polri. Ia merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9 tahun 2001, kemudian melanjutkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dan lulus tahun 2011.

Sejak 26 Juni 2024, Fajar Widyadharma menjabat sebagai Kapolres Ngada, menggantikan AKBP Padmo Arianto yang kini bertugas sebagai Wadanmen II Pelopor Pas Pelopor Korbrimob Polri.

Sebelumnya, ia sempat menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur pada 2022. Di sana, ia menangani kasus penyekapan dan perampokan pasangan suami istri di Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.

Tahun 2019, Fajar Widyadharma Lukman juga pernah dipercaya menjadi Kepala Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Lantas, berapa kekayaan AKBP Fajar?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), AKBP Fajar Widyadharma memiliki kekayaan sebesar Rp14.000.000 per 31 Desember 2023.

Ia tidak tercatat memiliki rumah maupun kendaraan, dan seluruh kekayaannya hanya berasal dari kas dan setara kas.

Namun, laporan LHKPN tahun sebelumnya menunjukkan bahwa ia memiliki kekayaan mencapai Rp 103.000.000 pada 31 Desember 2022.

Bakal Disidang Etik

Polri akan menggelar sidang etik terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, setelah ia terbukti melakukan pelecehan anak dan dugaan penyalahgunaan narkoba.

AKBP Fajar diketahui tidak hanya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, tetapi juga merekam, menyimpan, serta menyebarkan video asusila tersebut ke dunia maya.

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak atau pedofilia.
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak atau pedofilia.

Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan Divisi Propam Polri, Fajar telah melakukan tindakan pencabulan anak terhadap empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur.

“Anak 1 berusia 6 tahun, anak 2 berusia 13 tahun, anak 3 berusia 16 tahun, dan seorang korban lainnya merupakan perempuan dewasa berinisial SHDR (20 tahun). Sehingga ini bisa diketahui pada konteks sebagai anak dan orang dewasa,” ujar Truno di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Fajar telah diamankan di tempat khusus sejak 24 Februari. Hingga kini, sebanyak 16 saksi telah diperiksa, termasuk empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT, tiga ahli, satu dokter, serta ibu dari salah satu korban.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Fajar akan digelar pada Senin (17/3/2025) mendatang. Truno menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Fajar masuk dalam kategori kode etik berat.

Nama AKBP Fajar semakin menjadi sorotan setelah kasus ini menyeruak. Jabatannya sebagai Kapolres Ngada dicopot melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang diteken oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025.

Saat ini, ia dipindahkan sebagai Pamen Yanma Polri dan digantikan oleh AKBP Andrey Valentino, eks Kapolres Nagekeo Polda NTT.

Kasus ini bermula saat AKBP Fajar ditangkap Divisi Propam Polri di Kupang, NTT, pada 20 Februari 2025 atas dugaan narkoba dan pelecehan anak. Sembilan saksi telah diperiksa oleh Polda NTT, termasuk seorang wanita berinisial F yang disebut-sebut menjadi perantara dalam menyediakan anak di bawah umur untuk Fajar.

Wanita berinisial F itu dibayar Rp 3 juta untuk membawa korban ke hotel yang dipesan oleh Fajar.

Skandal ini semakin memanas setelah otoritas Australia menemukan bahwa video syur yang dijual Fajar ke situs porno diunggah dari Kupang.

Penyelidikan ini semakin memperkuat bukti kejahatan seksual yang dilakukan oleh Fajar.

Akibat perbuatannya, karier AKBP Fajar yang sebelumnya cukup menonjol kini hancur. Kasus ini juga mencoreng institusi Polri serta menimbulkan sorotan publik terhadap bahaya pelecehan anak dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan aparat penegak hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Strategi Kapolri Listyo Sigit Pulihkan Public Trust, Boni Hargens: Ini Antidot Propaganda Negatif

Strategi Kapolri Listyo Sigit Pulihkan Public Trust, Boni Hargens: Ini Antidot Propaganda Negatif

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:05 WIB

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:20 WIB

RUU Polri Dikhawatirkan Bikin Karier Mandek dan Regenerasi Tersumbat

RUU Polri Dikhawatirkan Bikin Karier Mandek dan Regenerasi Tersumbat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:01 WIB

Saat RUU Polri Dibahas DPR, Pakar Minta Batas Jelas bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Saat RUU Polri Dibahas DPR, Pakar Minta Batas Jelas bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:35 WIB

Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya

Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 11:05 WIB

Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya

Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:31 WIB

Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri

Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:21 WIB

Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan

Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:35 WIB

Tok! Habiburokhman Pegang Kendali Panja Revisi UU Polri, Ini Daftar Lengkap Anggotanya

Tok! Habiburokhman Pegang Kendali Panja Revisi UU Polri, Ini Daftar Lengkap Anggotanya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 19:54 WIB

Alasan Menkum Supratman Tambah Usia Pensiun Polisi: Angka Harapan Hidup Orang Indonesia Panjang

Alasan Menkum Supratman Tambah Usia Pensiun Polisi: Angka Harapan Hidup Orang Indonesia Panjang

News | Senin, 25 Mei 2026 | 19:46 WIB

Terkini

Nanik Jadi Kepala BGN, Istana: Tak Perlu Tunggu Seremoni, Langsung Kerja!

Nanik Jadi Kepala BGN, Istana: Tak Perlu Tunggu Seremoni, Langsung Kerja!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:13 WIB

Ngeri! Mahasiswi UNP dan Warga Kena Peluru Nyasar Latihan Militer, Proyektil Bersarang di Paha

Ngeri! Mahasiswi UNP dan Warga Kena Peluru Nyasar Latihan Militer, Proyektil Bersarang di Paha

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:03 WIB

Anak 6 Tahun Dilecehkan Bertahun-tahun di Sekolah Kristen, Orang Tua Korban Digugat Rp820 juta

Anak 6 Tahun Dilecehkan Bertahun-tahun di Sekolah Kristen, Orang Tua Korban Digugat Rp820 juta

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 07:48 WIB

Kaji Potensi Korupsi Anggaran MBG, KPK: BGN Belum Siap Kelola Rp268 Triliun

Kaji Potensi Korupsi Anggaran MBG, KPK: BGN Belum Siap Kelola Rp268 Triliun

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 07:48 WIB

Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan

Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 07:03 WIB

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB