Bacakan Eksepsi, Hasto PDIP Ungkit Pleidoi 'Indonesia Menggugat' Bung Karno

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 21 Maret 2025 | 12:50 WIB
Bacakan Eksepsi, Hasto PDIP Ungkit Pleidoi 'Indonesia Menggugat' Bung Karno
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sempat mengungkit pleidoi atau nota pembelaan Presiden Pertama Soekarno yang berjudul ‘Indonesia Menggugat’.

Hal itu disampaikan Hasto saat menjalani sidang lanjutan dengan statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan. Adapun agenda sidang kali adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Hasto menanggapi atas dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perlu kami sampaikan dalam persidangan ini, bahwa keadilan sosial digerakkan oleh prinsip kemanusiaan. Oleh Bung Karno, Proklamator dan Bapak Bangsa Indonesia, bahwa cita-cita kemanusiaan ini lahir dari semangat bahwa di dalam bumi Indonesia Merdeka, tidak boleh lagi ada penjajahan antar manusia," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hasto diketahui kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan di KPK. (Suara.com/Dea)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hasto diketahui kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan di KPK. (Suara.com/Dea)

"Tidak boleh lagi ada kesewenang-wenangan yang menindas rakyat, termasuk penyalahgunaan hukum yang terjadi pada masa kolonial," tambah dia.

Hasto mengatakan, prinsip kemanusiaan ini lahir dari realitas karena dijajah. Sebab, pada masa kolonialisme Belanda hingga pendudukan Jepang, seluruh rakyat Indonesia dan para pejuang bangsa sering berhadapan dengan hukum kolonial dengan pasal-pasal karet yang bisa menjerat para pemimpin bangsa seperti Bung Karno dan Bung Hatta.

"Hukum kolonial inilah yang ditentang habis oleh para pendiri bangsa. Dalam Pleidoi Bung Karno yang dikenal dengan 'Indonesia Menggugat', Beliau menolak penggunaan undang-undang sebagai senjata," ujarnya.

Menurut Hasto, kolonial yang dimaksud Soekarno kembali dihadirkan para penyidik KPK lantaran tak memahami falsafah kemanusiaan yang disampaikan Bung Karno. Dia menilai penyidik KPK justru mengabaikan asas Undang-Undang KPK.

"Para penyidik yang mengabaikan kemanusiaan sangat tidak memahami falsafah kemanusiaan sebagaimana disampaikan oleh Bung Karno dalam pidato lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 yang telah diterima secara aklamasi dalam sidang BPUPKI yang menetapkan dasar negara Indonesia. Atas dasar hal ini, mengapa asas Undang-Undang KPK juga begitu mudah diabaikan oleh penyidik KPK?" ujarnya.

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hasto membuat eksepsi berjudul 'Jadikan Deritaku Ini Sebagai Kesaksian Bahwa Kekuasaan Seorang Presiden Sekalipun Ada Batasnya' yang terinspirasi dari kenyataan Bung Karno.

baca juga

"Karena kekuasaan yang langgeng hanya kekuasaan rakyat dan di atas segalanya adalah kekuasaan Tuhan yang Maha Esa," ucap Hasto.

"Judul ini mengandung semangat 'Satyam Eva Jayate', yang artinya bahwa kebenaran pasti menang," tandas dia.

Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto  Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diam-diam Belajar Alquran Selama Ditahan KPK, Hasto Lafalkan Surah Al-Maidah di Sidang: Login?

Diam-diam Belajar Alquran Selama Ditahan KPK, Hasto Lafalkan Surah Al-Maidah di Sidang: Login?

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 11:43 WIB

Lewat Eksepsi, Pengacara Curhat Hasto Diancam usai PDIP Pecat Jokowi dan Keluarga

Lewat Eksepsi, Pengacara Curhat Hasto Diancam usai PDIP Pecat Jokowi dan Keluarga

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 11:16 WIB

Duel saat Demo Tolak RUU TNI, Nasib Pendemo yang Bikin Polisi K.O Disorot: Ngeri Tiba-tiba Hilang

Duel saat Demo Tolak RUU TNI, Nasib Pendemo yang Bikin Polisi K.O Disorot: Ngeri Tiba-tiba Hilang

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 08:52 WIB

Habiburokhman Sebut Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Keji: Sangat Layak Dihukum Mati

Habiburokhman Sebut Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Keji: Sangat Layak Dihukum Mati

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 07:06 WIB

Lagi Buka Puasa dan Dengar Azan, Pendemo Tolak UU TNI di DPR Ditembaki Polisi Pakai Water Cannon

Lagi Buka Puasa dan Dengar Azan, Pendemo Tolak UU TNI di DPR Ditembaki Polisi Pakai Water Cannon

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 19:22 WIB

Terkini

6 HP dengan GPS Terbaik Harga Rp1 Jutaan Buat Narik Ojol, Navigasi Akurat Baterai Badak Awet

6 HP dengan GPS Terbaik Harga Rp1 Jutaan Buat Narik Ojol, Navigasi Akurat Baterai Badak Awet

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:42 WIB

Abaikan Peringatan Keras Zulhas, PAN Pecat Bupati Lombok Barat Usai Terjaring OTT KPK

Abaikan Peringatan Keras Zulhas, PAN Pecat Bupati Lombok Barat Usai Terjaring OTT KPK

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:39 WIB

IHSG Naik Level ke 6.300, TPIA dan DSSA Diserok

IHSG Naik Level ke 6.300, TPIA dan DSSA Diserok

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:38 WIB

8 Rekomendasi Pompa Air Hemat Listrik untuk Rumah Tangga

8 Rekomendasi Pompa Air Hemat Listrik untuk Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:35 WIB

Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi SPMB Sumbar, Validasi Prestasi Dinilai Bermasalah

Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi SPMB Sumbar, Validasi Prestasi Dinilai Bermasalah

Sumbar | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:34 WIB

Cek Daftarnya, 9 Nama Calon Anggota KPI Pusat Resmi Mendapat Restu DPR RI

Cek Daftarnya, 9 Nama Calon Anggota KPI Pusat Resmi Mendapat Restu DPR RI

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:31 WIB

Culture Festival TelkomGroup 2026 Kembali Digelar, Dorong Pelestarian Budaya di Tengah Transformasi

Culture Festival TelkomGroup 2026 Kembali Digelar, Dorong Pelestarian Budaya di Tengah Transformasi

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:30 WIB

MUI Dukung MK Hapus Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan

MUI Dukung MK Hapus Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:30 WIB

Gen Z dari Partai Rakyat Kecoa Demo Besar, Capek Susah Cari Kerja, Frustasi dengan Pemerintah India

Gen Z dari Partai Rakyat Kecoa Demo Besar, Capek Susah Cari Kerja, Frustasi dengan Pemerintah India

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:30 WIB

Bye Kulit Kusam! 4 Masker Hydrogel Korea dengan Kandungan Niacinamide yang Bikin Wajah Glowing

Bye Kulit Kusam! 4 Masker Hydrogel Korea dengan Kandungan Niacinamide yang Bikin Wajah Glowing

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:30 WIB

×