Adapun pemalakan ini terjadi pada Kamis (3/4) lalu. Tidak berselang lama, petugas dari Polres Metro Bekasi langsung meringkus kedua pelaku.
Dari hasil pengecekan urin, keduanya positig menggunakan sabu dan benzo, yang terkandung dalam kandungan obat keras. Diduga keduanya nekat melakukan aksi pemalakan terhadap para pedagang untuk membeli barang haram jenis sabu dan obat-obatan terlarang.
“Para pelaku didapatkan positif methamphetamin penggunaan narkotika jenis sabu dan positif benzo penggunaan obat keras terlarang,”ucapnya.
Sebelumnya, dua preman kampung yang mengacak-acak dagangan milik warga Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, kedua preman ini meminta uang kepada para pedagang sayur. setiap pedagang dimintai jatah preman alias Japrem senilai Rp5 ribu.
Awalnya TAP meminta istrinya untuk marik uang jatah preman kepada para pedagang.
"Pelaku awalnya meminta tolong istrinya untuk meminta uang japrem ke pedagang tersebut sebesar Rp5 ribu," jelas Binsar.
Ketika itu, kata Binsar, korban hanya memberikan uang Rp2 ribu. Selain itu anak korban yang tidak terima dimintai uang juga sempat memakai istri pelaku dengan kata kasar.
Selanjutnya TAP yang tidak terima langsung menghampiri lapak dagangan korban. Selain mengacak-acak dagangan korban, TAP yang datang bersama temannya berinisial DI tersebut juga mengancam korban tidak boleh kembali berdagang.
Baca Juga: Libatkan Istri jadi Tukang Palak, Preman Pemeras Tukang Sayur di Bekasi Ternyata Budak Narkoba
"Pelaku TAP menendang barang dagangan berupa sayur timun dan pelaku DI menendang keranjang yang berisi jeruk nipis hingga rusak dan berantakan," ungkap Binsar.