Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu di Bogor, Kasus Terungkap dari Tas Mencurigakan di Gerbong KRL

Kamis, 10 April 2025 | 15:44 WIB
Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu di Bogor, Kasus Terungkap dari Tas Mencurigakan di Gerbong KRL
Polsek Metro Tanah Abang mengungkap sindikat peredaran uang palsu. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

LB berperan sebagai orang yang menyediakan tempat produksi uang palsu. Tak hanya itu, LB juga menyediakan bahan baku hingga desain uang dan pendistribusian.

“LB selaku penyedia tempat dan bangunan untuk berjalannya produksi uang palsu ini, mulai dari desain, mulai dari finishing sampai ke proses distribusi,” jelasnya.

Dari tempat produksi tersebut, petugas menyita 16.797 lembar uang palsu pecahan 100.000 rupiah serta 7.500 lembar kertas ukuran F4 dengan gambar uang pecahan Rp100 rubu, namun belum dilakukan pemotongan dan finishing.

“Sehingga total keseluruhan yang bisa kita amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan Rp100 ribu ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan,” ungkapnya.

Selain itu, petugas juga menemukan uang dengan pecahan dolar Amerika sebanyak 15 lembar, dengan pecahan USD100.

Kemudian satu unit mesin penghitung uang, perangkat elektronik berupa gadget atau handphone sebanyak 6 unit. Selanjutnya ada satu set meja sablon, dengan 8 buah screen sablon di atasnya.

Screen sablon itu dipakai untuk membuat garis bayang yang itu kalau diterawang dalam pecahan uang 100 itu terlihat. Kemudian screen sablon ini juga digunakan untuk mencetak jenis-jenis hologram tertentu seperti tertera pada uang asli sehingga cukup menyerupai,” jelas Haris.

Selanjutnya, petugas juga menyita dua unit meja potong kertas, yang digunakan untung memotong uang kertas palsu usai diproduksi.

Petugas juga menyita 4 unit laptop, 21 unit printer, berbagai tinta dengan berbagai warna merek dan 1 unit mesin pengering.

Baca Juga: Teman Mabuk hingga Penjual Miras Ikut Diperiksa Polisi, Pemicu Tewasnya Mahasiswa UKI Tersingkap?

Saat ini delapan tersangka dijerat dengan  Pasal 26 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang ancaman sanksinya itu sekitar 10 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp10 miliar. Kemudian Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI