Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Presiden Prabowo Subianto memberikan simpati kepada keluarga koruptor. Hal ini menyusul pernyataannya yang mempertimbangkan nasib keluarga koruptor untuk melakukan perampasan aset.
Padahal, ICW mencatat banyak kasus korupsi yang justru melibatkan keluarga. Namun, Peneliti ICW Wana Alamsyah menilai penegakkan hukumnya masih minim.
Dia menjelaskan sepanjang 2015-2023, ada 46 kasus korupsi yang melibatkan anggota keluarga dengan total tersangka yang ditetapkan penegak hukum sebanyak 87 orang.
Catatan ICW juga menunjukkan 44 persen atau 39 orang di antaranya merupakan anggota keluarga dari tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun salah satu modus yang dilakukan keluarga korupsi umumnya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengaburkan asal usul hasil korupsi.
“Kasus korupsi yang melibatkan keluarga, dari 46 kasus yang diproses, penegak hukum hanya mengenakan UU TPPU terhadap 8 persen atau 4 kasus,” kata Wana dalam keterangannya, dikutip pada Senin (14/4/2025).
Untuk itu, dia menilai simpati yang disampaikan Prabowo sebagai pernyataan kepala negara yang abai terhadap kondisi faktual dan aktual dari perkembangan kejahatan korupsi di Indonesia.
Wana menegaskan Prabowo harusnya melihat bahwa ketidakadilan justru lebih dirasakan oleh korban korupsi, yaitu masyarakat luas ketimbang keluarga koruptor.
“Sebagai Presiden yang dengan berapi-api menyatakan perang terhadap korupsi, Prabowo semestinya tepat melihat bahwa korupsi sebagai kejahatan white-collar crime yang basis motivasinya adalah akumulasi kekayaan saat ini ditangani dengan sistem hukum yang belum mencerminkan efek jera dan daya cegah,” tutur Wana.
Baca Juga: Geledah Rumah Hakim, Kejagung Sita 21 Motor Mewah Terkait Suap Ekspor CPO
Catatan ICW pada 2019-2023 juga menunjukkan rata-rata pengembalian uang pengganti oleh koruptor ke kas negara hanya 13 persen dari total kerugian negara akibat korupsi yang mencapai Rp 234,8 triliun.