Masyarakat dibebaskan dari denda pajak kendaraan bermotor dan dibebaskan dari enda SWDKLJJ untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat hanya perlu bayar kewajiban pajak di tahun 2025 saja.
Jawa Barat
Program pemutihan kendaraan bermotor di Jawa Barat ini berlaku pada 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Ini lebih awal mulainya daripada dua provinsi sebelumnya, tetapi juga lebih cepat berakhir daripada dua provinsi lainnya.
Kebijakan pemungutan pajak oleh pemerintah disesuaikan dengan bunyi Undang-undang Nomor 1 tahun 2022, tentang sinergitas pemungutan pajak antara pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota.
Sinergitas tersebut kemudian disinkronisasikan dengan aplikasi Signal yang diciptakan untuk mendukung penuh penerapan kebijakan OPSEN PAJAK.
Wajib pajak dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengikuti program ini dan dating ke kantor samsat pada jam operasional sesuai jadwal. Bisa juga bayar pajak melalui aplikasi SIGNAL.
Bagi Anda yang akan membayar langsung ke kantor Samsat setempat dapat membawa dokumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut:
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- KTP asli pemilik sesuai dengan yang tertera di STNK beserta fotokopi
- Surat kuasa jika pemutihan dilakukan oleh pihak lain.
Wajib pajak nantinya hanya perlu bayar tagihan untuk tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Jam operasional pelayanan bayar pajak di Samsat dibuka pada Senin-Jumat, pukul 08.00 Wib sampai 14.00 Wib, dan juga hari Sabtu, pukul 08.00-11.00 Wib.
Demikian informasi pemutihan pajak kendaraan di berbagai wilayah. Bagi kamu yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut bisa mengambil Langkah aman bayar pajak langsung ke kantor samsat.