Warga Kerap Kepung Kantor Polisi, ICJR Harap RKUHAP Akomodir Ketersedian Pengawasan dan Keberatan

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 19 April 2025 | 13:01 WIB
Warga Kerap Kepung Kantor Polisi, ICJR Harap RKUHAP Akomodir Ketersedian Pengawasan dan Keberatan
Ilustrasi warga melapor ke kantor polisi. [Foto: Suarajatimpost]

Suara.com - Sejumlah peristiwa pengepungan kantor polisi yang dilakukan warga terjadi di berbagai wilayah dalam beberapa waktu terakhir.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai hal tersebut dipicu ketiadaan mekanisme pengawasan dan ruang keberatan bagi warga terhadap proses penegakan hukum.

Pada 9 April 2025, kantor Polsek Cikedung, Indramayu dikepung warga dari pukul 16.30 WIB hingga sekitar pukul 22.30 WIB. Aksi itu sebagai bentuk protes dari warga, karena sikap kepolisian setempat yang melepaskan pelaku pencurian.

Awalnya warga menangkap seorang pencuri, dan menyerahkan ke Polsek Cikedung. Namun, kepolisian melepaskan pelaku dengan syarat wajib lapor. Keputusan itu diambil kepolisian karena korban dari pencurian tidak membuat laporan resmi.

Peristiwa serupa juga pernah terjadi di Lampung Tengah pada Maret 2024. Warga marah dan mengepung Polsek Kalirejo, karena kepolisian melepaskan salah satu pelaku pencurian sepeda motor.

Peneliti ICJR, Gilie L.A. Ginting, menilai sejumlah peristiwa tersebut menunjukkan permasalahan besar dalam institusi kepolisian yang berdampak terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat kepada tindakan yang dilakukan polisi utamanya dalam penanganan kasus pidana.

"Serangkaian peristiwa ini menunjukkan ketiadaan ruang keberatan atau komplain yang tersedia dalam sistem yang memadai, sehingga membuat warga mengambil jalur protes dan marah," kata Gilie lewat keterangannya kepada Suara.com, Sabtu (19/4/2025).

Dia menuturkan ruang komplain atau keberatan terhadap pelaksaan proses hukum oleh polisi yang tersedia oleh sistem peradilan pidana saat ini hanyalah dengan gugatan praperadilan.

"Praperadilan pun sama sekali belum dapat menjadi sandaran bagi korban pelanggaran hak atas peradilan yang jujur dan adil untuk meminta akuntabilitas dari pelaksanaan seluruh tindakan polisi utamanya dalam melakukan upaya paksa," jelasnya.

baca juga

Tak hanya itu, kata Gilie, objek praperadilan pun terbatas hanya pada menguji upaya paksa, sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan ganti kerugian salah tangkap.

"Tak ada ruang uji dalam hal polisi membebaskan begitu saja orang yang ditangkap namun dilepaskan tanpa dasar, tak bisa menguji apabila pada masa penangkapan dilakukan pemerasan, hingga sama sekali tak bisa menguji apabila perkara dihentikan di penyelidikan, yang hanya menjadi monopoli polisi," jelasnya.

Santri menggeruduk Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tasikmalaya. [Harapan Rakyat/Afif]
Santri menggeruduk Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tasikmalaya. [Harapan Rakyat/Afif]

Lanjutnya, mengepung kantor polisi ataupun mengadu ke media sosial menjadi alternatif utama dalam memperjuangkan keadilan, bukan bergantung pada sistem peradilan pidana.

Tindakan aparat yang dianggap menyalahgunakan wewenang atau tidak profesional, menurutnya, sering kali baru mendapatkan perhatian publik setelah menjadi viral.

Hal ini pun menandakan kekosongan dalam akses keadilan yang seharusnya tersedia bagi korban dari proses hukum.

"Protes fisik ataupun media sosial menjadi satu-satunya saluran yang memungkinkan untuk menuntut pertanggungjawaban aparat, meskipun tidak jarang tindakan tersebut justru membawa potensi kerugian lebih lanjut bagi korban sendiri," ujar Gilie.

ICJR pun menilai berbagai peristiwa itu, harus dijawab lewat reformasi sistem peradilan pidana yang akuntabel, jantung utamanya ada pada pembahasan RUU KUHAP, yang saat ini dibahas pemerintah dan DPR.

"Penyusunan dan pembahasan RKUHAP ini harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat sipil melalui pembentukan mekanisme pengawasan yang independen, tidak hanya pengawasan internal kepolisian," katanya.

"Hal ini diwujudkan dengan adanya konsep judicial scrutiny atau pengawasan pengadilan melalui kehadiran hakim komisaris, yang menguji setiap tindakan polisi dalam proses hukum dan dapat menerima komplain atau keberatan terhadap setiap pelanggaran proses peradilan pidana," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan

Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan

News | Selasa, 01 April 2025 | 17:37 WIB

Intel Todong Pistol di Demo RUU TNI? ICJR: Seharusnya Tidak Boleh!

Intel Todong Pistol di Demo RUU TNI? ICJR: Seharusnya Tidak Boleh!

News | Sabtu, 29 Maret 2025 | 15:35 WIB

ICJR Kecam Keras Penempatan Sniper Saat Arus Mudik Lebaran 2025: Berpotensi Extrajudicial Killing

ICJR Kecam Keras Penempatan Sniper Saat Arus Mudik Lebaran 2025: Berpotensi Extrajudicial Killing

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 21:26 WIB

DPR Terima Supres Prabowo soal Penunjukan Wakil Pemerintah Bahas Revisi KUHAP, Puan Bilang Begini

DPR Terima Supres Prabowo soal Penunjukan Wakil Pemerintah Bahas Revisi KUHAP, Puan Bilang Begini

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 11:26 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB