ICJR pun menilai berbagai peristiwa itu, harus dijawab lewat reformasi sistem peradilan pidana yang akuntabel, jantung utamanya ada pada pembahasan RUU KUHAP, yang saat ini dibahas pemerintah dan DPR.
"Penyusunan dan pembahasan RKUHAP ini harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat sipil melalui pembentukan mekanisme pengawasan yang independen, tidak hanya pengawasan internal kepolisian," katanya.
"Hal ini diwujudkan dengan adanya konsep judicial scrutiny atau pengawasan pengadilan melalui kehadiran hakim komisaris, yang menguji setiap tindakan polisi dalam proses hukum dan dapat menerima komplain atau keberatan terhadap setiap pelanggaran proses peradilan pidana," sambungnya.