Kronologi Dokter Gigi di Jakpus Rekam Mahasiswi Mandi, Baru 8 Detik Langsung Kepergok

Senin, 21 April 2025 | 13:21 WIB
Kronologi Dokter Gigi di Jakpus Rekam Mahasiswi Mandi, Baru 8 Detik Langsung Kepergok
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Seorang dokter gigi berinisial MAES (36) menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencabulan. Ia yang saat ini tengah menjalani Program Dokter Spesialis (PPDS) Radiologi di Universitas Indonesia, ditangkap petugas gegara merekam tetangga kamarnya SSS (22) yang merupakan seorang mahasiswi, saat sedang mandi.

Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan antara korban dan tersangka merupakan tetangga kamar kos. Mereka tinggal bersebelahan kamar, di kawasan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Saat korban, sedang berada di kamar mandi, ia curiga ada orang yang mengamatinya. Korban tersadar ternyata ia direkam saat sedang mandi.

“Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi. Saat itu juga korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti,” kata Firdaus, Senin, (21/04/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan aksinya dengan cara memanjat ke bagian plafon kamar mandi. Ia kemudian memanfaatkan celah kecil yang ada di sana.

Namun baru sekitar 8 detik merekam korban menggunakan ponselnya, aksi tersangka sudah kepergok.

“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya,” ujarnya Firdaus.

Dari hasil pengakuan tersangka, aksi ini baru ia lakukan pertama kali. Videonya pun, diklaim hanya untuk kepuasannya pribadi, bukan untuk disebarluaskan.

“Video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” kata Firdaus.

Baca Juga: Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik, Dokter PPDS UI Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, petugas menyita satu unit ponsel milik pelaku, sebuah USB berisi rekaman video, celana pendek warna hitam milik korban, handuk, serta celana dalam wanita warna cokelat muda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dokter Cabul di Jawa Barat

Sebelumnya, aksi dokter cabul juga sempat terjadi di Jawa Barat. Seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama (31). Ia terbukti telah melalukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien.

Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan, sejauh ini berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan aksi asusila terhadap keluarga pasien akibat fantasi yang dimilikinya.

“Semacam apa ya, punya fantasi tersendiri dengan seksualnya gitu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI