Kang Emil sendiri disebut sang pengacara yang langsung datang ke Bareskrim Mabes Polri sendiri.
"Pak RK (Ridwan Kamil) sendiri yang mengajukan. Ini menunjukkan bukti keseriusan Pak RK dalam menanggapi kasus ini di jalur hukum," kata Muslim pada Jumat (18/4/2025).
Kang Emil memakai pasal pencemaran nama baik untuk menjerat Lisa Mariana. Dia melaporkan Lisa dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Jika nantinya Lisa terbukti bersalah, maka mantan model majalah dewasa ini bisa diancam hukuman sampai 12 tahun penjara atau denda maksimal hingga Rp12 miliar.
Tepat di hari pernyataan kuasa hukum Ridwan Kamil, Lisa Mariana masih tetap aktif bersosial media.
Perempuan yang mengaku sebagai selingkuhan Kang Emil sampai punya anak ini malah kini asyik membuka akun Instagram keduanya.
Di akun Instagram barunya itu, Lisa Mariana mengutip ceramah seorang ustaz ternama yakni Hanan Attaki.
Dalam ceramah itu menjelaskan tentang perasaan seorang perempuan yang berusaha terlihat baik-baik saja meski sebenarnya butuh bantuan.
Postingan Lisa Mariana
Baca Juga: Royal Enfield Ridwan Kamil Belum Dirampas, KPK Bantah Gegara Efisiensi Anggaran

"Ada perempuan yang setiap hari selalu meyakinkan dirinya, kalau dia bisa mengatasi semua masalahnya sendiri. Padahal sebenarnya dia butuh seseorang untuk diajak bicara butuh tempat berkeluh kesah," kata Ustaz Hanan Attaki.