Cek Fakta: Benarkah Gaji PNS Bakal Naik 16 persen pada 2025?

Bella Suara.Com
Selasa, 22 April 2025 | 21:46 WIB
Cek Fakta: Benarkah Gaji PNS Bakal Naik 16 persen pada 2025?
Ilustrasi gaji PNS naik 16 persen. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Intinya, keduanya memastikan pokok gaji naik, sementara aturan lama tetap berlaku untuk tunjangan, transport, dan fasilitas pensiun.

Mekanisme Penyesuaian: Otomatis dan Merata

  1. Verifikasi Data
    BKN mengecek setiap golongan, pangkat, dan masa kerja lewat SIMPEG.
  2. Hitung Otomatis
    Begitu data valid, sistem langsung menambahkan 8 % ke kolom gaji pokok lama.
  3. Rekonsiliasi Instansi
    Instansi pusat dan daerah memproses payroll Januari 2024 dengan nilai baru.
  4. Tunjangan Diselaraskan
    Beberapa tunjangan kinerja ikut disesuaikan agar proporsional—sesuai lampiran PP 5/2024.

Siapa Saja yang Kebagian?

Semua PNS aktif, mulai dari golongan IA hingga IVC, mendapat kenaikan ini—tak ada syarat masa kerja minimum. Contohnya:

  • PNS golongan IIIC, gaji pokok semula Rp 3.000.000 menjadi Rp 3.240.000.
  • PNS golongan IVA, dari Rp 4.500.000 naik menjadi Rp 4.860.000.

Kenaikan ini diharapkan meningkatkan motivasi ASN dan memperkuat stabilitas fiskal lewat skema yang terukur.

Namun, pemerintah tetap mengawasi defisit APBN agar penyesuaian berkala tak mengganggu keseimbangan anggaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI