Bukan Pertama Kali Ditangkap Polisi Kasus Nakoba, Fachry Albar Terancam Tanpa Rehabilitasi!

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 24 April 2025 | 17:12 WIB
Bukan Pertama Kali Ditangkap Polisi Kasus Nakoba, Fachry Albar Terancam Tanpa Rehabilitasi!
Aktor Fachry Albar dihadirkan saat Rilis kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Aktor Fachry Albar kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam perkara saat ini, Fachry kemungkinan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan rehabilitasi, pasalnya perkara serupa sudah pernah menjerat dirinya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditra Bennyahdi, juga memperkuat dugaan ini. Ia mengatakan, saat ini pihak penyidik sedang melengkapi berkas perkara dari anak musisi legendaris, Achmad Albar ini.

“FA sudah dilakukan penahanan, untuk Satresnarkoba sedang melangkapi berkas perkaranya dah akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa,” kata Twedi, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).

Kepada penyidik, kata Twedi, Fachry juga mengakui dirinya kembali menggunakan barang haram ini untuk menenangkan pikiran saat menjalani kehidupan dan pekerjaannya di dunia entertain. Sementara hingga saat ini, Fachry juga belum terbuka kepada penyidik terkait asal narkotika yang dikonsumsinya.

“Asal barang sedang dalam pendalaman. Ini masih upaya dicari oleh tim kami,” jelasnya.

Aktor Fachry Albar dihadirkan saat Rilis kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Fachry Albar mengenakan baju tahanan saat dihadirkan saat Rilis kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Saat ditangkap di kediamannya wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Fachry baru saja menggunakan barang haram. Namun saat petugas menggerebeknya ia sedang dalam kondisi beristirahat.

“Pada saat petugas dilokasi, diamankan sudah selesai, dalam keadaan istirahat,” jelas Twedi.

Gunakan Ganja hingga Kokain

Fachry Albar sebelumnya hanya bisa diam saat digelandang petugas dalam konferensi pers, di Mapolres Jakarta Barat. Fachry yang mengenakan baju tahanan berwarna hijau ini hanya bisa menunduk saat ditampilkan petugas. Wajahnya terlihat samar, akibat masker yang dikenakannya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditra Bennyahdi mengatakan, Fachry menggunakan berbagai jenis narkotrika diantaranya sabu, ganja, kokain, dan psikotropika jenis alprazolam.

“Hasil pemeriksaan urin FA positif menggunakan narkotika jenis Methaphetamin, Amphetamin, dan Benzodiazepine,” kata Twedy, di kantornya, Kamis (24/4).

Adapun, Fachry ditangkap di kediamannya kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan. Di kediamannya, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,65 gram, ganja kering seberat 1,11 gram.

“Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram. Satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 27 butir pil alprazolam, serta berbagai jenis barang yang dipergunakan sebagai alat hisap sabu.

Aktor Fachry Albar dihadirkan saat Rilis kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Fachry Albar mengenakan baju tahanan saat dihadirkan saat Rilis kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fachry dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 62 tentas psikotropika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp8 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Positif Narkoba, Fachry Albar Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar

Positif Narkoba, Fachry Albar Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar

Entertainment | Kamis, 24 April 2025 | 16:46 WIB

Fachri Albar Kembali Diciduk! Riwayat Panjang Narkoba Anak Ahmad Albar Terungkap

Fachri Albar Kembali Diciduk! Riwayat Panjang Narkoba Anak Ahmad Albar Terungkap

Video | Kamis, 24 April 2025 | 16:44 WIB

Ini Alasan Fachry Albar Gunakan Sabu, Ganja, Kokain hingga Alprazolam

Ini Alasan Fachry Albar Gunakan Sabu, Ganja, Kokain hingga Alprazolam

Entertainment | Kamis, 24 April 2025 | 16:11 WIB

Potret Aktor Fachry Albar Kembali Ditahan Akibat Kasus Narkoba

Potret Aktor Fachry Albar Kembali Ditahan Akibat Kasus Narkoba

Foto | Kamis, 24 April 2025 | 15:45 WIB

Terkini

Heboh Jalan Anjlok di Sudirman, Bina Marga: Bekas Proyek Pipa Limbah

Heboh Jalan Anjlok di Sudirman, Bina Marga: Bekas Proyek Pipa Limbah

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:39 WIB

Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!

Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:13 WIB

Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon

Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:09 WIB

Seskab Teddy Beberkan Hasil Pertemuan Empat Mata Prabowo-Kapolri, Ini Isinya

Seskab Teddy Beberkan Hasil Pertemuan Empat Mata Prabowo-Kapolri, Ini Isinya

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:08 WIB

Studi: Konflik Nuklir Regional Bisa Picu Krisis Iklim Global Bertahun-tahun, Kenapa?

Studi: Konflik Nuklir Regional Bisa Picu Krisis Iklim Global Bertahun-tahun, Kenapa?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:55 WIB

Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:42 WIB

Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya

Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:37 WIB

Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Hilirisasi di 13 Lokasi

Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Hilirisasi di 13 Lokasi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:32 WIB

Purbaya Buka Suara Soal Pajaki Selat Malaka: Tak Ada Rencana Kutip Tarif

Purbaya Buka Suara Soal Pajaki Selat Malaka: Tak Ada Rencana Kutip Tarif

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:30 WIB

Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla

Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:25 WIB